KOTA MAGELANG

HUT ke-1.118, Pemkot Bebaskan Tagihan PBB untuk Wajib Pajak Tertentu

Dian Kurniati | Senin, 29 April 2024 | 09:30 WIB
HUT ke-1.118, Pemkot Bebaskan Tagihan PBB untuk Wajib Pajak Tertentu

Ilustrasi.

MAGELANG, DDTCNews – Pemkot Magelang, Jawa Tengah memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak tidak mampu.

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kota Magelang Cuk Harry Purnomo mengatakan pembebasan PBB-P2 diberikan atas ketetapan pajak terutang paling tinggi Rp10.000. Menurutnya, kebijakan ini diberikan untuk membantu warga yang kesulitan ekonomi.

"Artinya meskipun itu ditetapkan, kewajiban membayar pajak digratiskan," katanya, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Harry menuturkan pembebasan PBB-P2 ini diberikan untuk memeriahkan HUT ke-1.119 Kota Magelang. Dalam momentum tersebut, pemkot ingin memberikan keringanan atas tagihan PBB-P2 untuk warga miskin.

Dia menjelaskan BPKAD telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 2024. Kepada wajib pajak dengan nilai ketetapan paling tinggi Rp10.000, tagihannya akan tertulis nol rupiah alias gratis.

Insentif pembebasan PBB-P2 tersebut diperkirakan akan dinikmati sebanyak 3.617 wajib pajak. Tak hanya itu, pemkot juga akan memberikan pembebasan tagihan air bagi pelanggan PDAM yang tidak mampu.

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Sementara itu, Direktur PDAM Kota Magelang Bambang Pulunggono menyebut kebijakan tersebut akan menyasar 1.148 pelanggan yang termasuk golongan desil 1 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinsos dan Bapperida.

"Kami ingin membantu meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan air bersih," ujarnya seperti dilansir suarabaru.id.

Tagihan yang digratiskan sebanyak 10 meter kubik pertama pemakaian per pelanggan. Adapun jika pemakaian lebih dari 10 meter kubik, pelanggan hanya akan membayar sisanya. Kebijakan ini berlaku selama 4 bulan, mulai dari Mei hingga Agustus 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen