KOTA MAGELANG

HUT ke-1.118, Pemkot Bebaskan Tagihan PBB untuk Wajib Pajak Tertentu

Dian Kurniati | Senin, 29 April 2024 | 09:30 WIB
HUT ke-1.118, Pemkot Bebaskan Tagihan PBB untuk Wajib Pajak Tertentu

Ilustrasi.

MAGELANG, DDTCNews – Pemkot Magelang, Jawa Tengah memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak tidak mampu.

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kota Magelang Cuk Harry Purnomo mengatakan pembebasan PBB-P2 diberikan atas ketetapan pajak terutang paling tinggi Rp10.000. Menurutnya, kebijakan ini diberikan untuk membantu warga yang kesulitan ekonomi.

"Artinya meskipun itu ditetapkan, kewajiban membayar pajak digratiskan," katanya, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Harry menuturkan pembebasan PBB-P2 ini diberikan untuk memeriahkan HUT ke-1.119 Kota Magelang. Dalam momentum tersebut, pemkot ingin memberikan keringanan atas tagihan PBB-P2 untuk warga miskin.

Dia menjelaskan BPKAD telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 2024. Kepada wajib pajak dengan nilai ketetapan paling tinggi Rp10.000, tagihannya akan tertulis nol rupiah alias gratis.

Insentif pembebasan PBB-P2 tersebut diperkirakan akan dinikmati sebanyak 3.617 wajib pajak. Tak hanya itu, pemkot juga akan memberikan pembebasan tagihan air bagi pelanggan PDAM yang tidak mampu.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Direktur PDAM Kota Magelang Bambang Pulunggono menyebut kebijakan tersebut akan menyasar 1.148 pelanggan yang termasuk golongan desil 1 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinsos dan Bapperida.

"Kami ingin membantu meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan air bersih," ujarnya seperti dilansir suarabaru.id.

Tagihan yang digratiskan sebanyak 10 meter kubik pertama pemakaian per pelanggan. Adapun jika pemakaian lebih dari 10 meter kubik, pelanggan hanya akan membayar sisanya. Kebijakan ini berlaku selama 4 bulan, mulai dari Mei hingga Agustus 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan