PENGHINDARAN PAJAK

Hotman Paris: Banyak Penyelewangan Pajak oleh WNA di Bali

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Februari 2018 | 15:01 WIB
Hotman Paris: Banyak Penyelewangan Pajak oleh WNA di Bali

JAKARTA, DDTCNews – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membeberkan praktik penghindaran pajak yang ramai dilakukan Warga Negara Asing (WNA). Pulau Bali menjadi lokasi favorit untuk dikuasai pasar propertinya terutama segmen hotel dan villa.

Pengacara kepailitan itu menjelaskan cara WNA memiliki tanah dan bangunan menggunakan modus nominee. Melalui cara ini warga asing dapat menguasai properti menggunakan nama warga lokal sebagai pelengkap administrasi.

"Di Bali itu sudah terlalu parah penyeludupan pajak d mana terlalu banyak bule membeli tanah tapi bukan dengan cara jual beli tapi dengan cara nominee. Negara sangat rugi pajak," katanya, Kamis (22/2).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Dia menjelaskan praktek nominee adalah di mana secara de fakto properti dimiliki oleh warga asing. Namun secara de jure atau legal formal menggunakan warga lokal sebagai pemilik sertifikat.

"Jadi cuma nitip nama di sertifikat lalu dibuatlah perjanjian sewa tipu-tipu hingga 30-50 tahun dan sertifikat tanah dipegang oleh si bule itu," bebernya.

Menurutnya negara rugi karena hilangnya potensi penerimaan pajak karena aset tersebut bebas diperjualbelikan di luar negeri dalam bentuk saham.

"Mereka buat holding company di Hong Kong dan melakukan transaksi puluhan kali karena aset dikonversi menjadi bentuk saham. Berapa negara rugi bisa sampai triliunan karena sekali transaksi itu ada pajak akta jual beli sebesar 7,5% yang tidak dibayar," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra