PENGHINDARAN PAJAK

Hotman Paris: Banyak Penyelewangan Pajak oleh WNA di Bali

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Februari 2018 | 15:01 WIB
Hotman Paris: Banyak Penyelewangan Pajak oleh WNA di Bali

JAKARTA, DDTCNews – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membeberkan praktik penghindaran pajak yang ramai dilakukan Warga Negara Asing (WNA). Pulau Bali menjadi lokasi favorit untuk dikuasai pasar propertinya terutama segmen hotel dan villa.

Pengacara kepailitan itu menjelaskan cara WNA memiliki tanah dan bangunan menggunakan modus nominee. Melalui cara ini warga asing dapat menguasai properti menggunakan nama warga lokal sebagai pelengkap administrasi.

"Di Bali itu sudah terlalu parah penyeludupan pajak d mana terlalu banyak bule membeli tanah tapi bukan dengan cara jual beli tapi dengan cara nominee. Negara sangat rugi pajak," katanya, Kamis (22/2).

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Dia menjelaskan praktek nominee adalah di mana secara de fakto properti dimiliki oleh warga asing. Namun secara de jure atau legal formal menggunakan warga lokal sebagai pemilik sertifikat.

"Jadi cuma nitip nama di sertifikat lalu dibuatlah perjanjian sewa tipu-tipu hingga 30-50 tahun dan sertifikat tanah dipegang oleh si bule itu," bebernya.

Menurutnya negara rugi karena hilangnya potensi penerimaan pajak karena aset tersebut bebas diperjualbelikan di luar negeri dalam bentuk saham.

"Mereka buat holding company di Hong Kong dan melakukan transaksi puluhan kali karena aset dikonversi menjadi bentuk saham. Berapa negara rugi bisa sampai triliunan karena sekali transaksi itu ada pajak akta jual beli sebesar 7,5% yang tidak dibayar," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN