KOTA MALANG

Hotel Penuh, Malang Panen Pajak Rp2,2 Miliar Selama Libur Lebaran

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Mei 2022 | 10:30 WIB
Hotel Penuh, Malang Panen Pajak Rp2,2 Miliar Selama Libur Lebaran

Ilustrasi. Seorang pengunjung memasuki kamar di Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/4/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur mencatatkan penerimaan pajak senilai Rp2,2 miliar selama 10 hari libur Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan catatan Bapenda Kota Malang, penerimaan pajak pada 10 hari libur tersebut digenjot oleh pajak hotel dan pajak restoran.

"Belum saya bedah satu-satu, tapi kalau melihat persentase penyumbang terbanyak ada di hotel dan restoran bisa 60 persen lebih," ujar Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto, dikutip Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kinerja pajak pada 10 hari libur tersebut dipandang cukup membantu target realisasi pendapatan pajak pada kuartal II/2022 yang mencapai Rp223 miliar.

Dengan tambahan penerimaan pajak senilai Rp2,2 miliar, maka penerimaan pajak tercatat sudah mencapai Rp153 miliar atau 68% dari target kuartal II/2022 yang telah ditetapkan.

Jika dalam beberapa waktu ke depan pemerintah masih tetap menerapkan pelonggaran protokol, target penerimaan pajak pada kuartal II/2022 diyakini bisa terlampaui.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Tidak perlu diestimasi [besaran target yang bisa terlampaui] karena alat e-tax kami akan mencatat secara real time pajak yang masuk nantinya," ujar Handi seperti dilansir radarmalang.com.

Perlu diketahui, target penerimaan pajak di Kota Malang untuk setahun penuh mencapai Rp606 miliar. Dengan penerimaan pajak senilai Rp153 miliar, maka realisasi penerimaan sudah mencapai kurang lebih 25% dari target. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak