KOTA YOGYAKARTA

Hotel dan Restoran yang Gunakan E-tax Masih Minim

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 11:29 WIB
Hotel dan Restoran yang Gunakan E-tax Masih Minim

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pembayaran pajak hotel dan restoran secara online atau e-tax di Kota Yogyakarta yang sudah diterapkan sejak Oktober 2016 lalu dinilai masih belum berjalan secara maksimal. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus menggalakkan program sosialisasi kepada sejumlah wajib pajak hotel dan restoran.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengimbau agar seluruh pemilik hotel dan restoran mau bekerja sama untuk menerapkan layanan pembayaran pajak secara elektronik agar dapat langsung membayar pajak setiap kali ada transaksi dengan konsumen.

"Selama ini pun, kami sudah memberlakukan e-tax meskipun belum diikuti oleh semua wajib pajak hotel dan restoran. Hanya saja, hasilnya memang belum terlalu menggembirakan, sebab masih banyak yang belum menggunakan layanan e-tax,” pungkasnya, Senin (24/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan adanya layanan e-tax ini, lanjutnya, pembayaran pajak tidak perlu lagi menunggu satu bulan sekali, tetapi bisa langsung dipenuhi saat ada transaksi dengan konsumen.

Haryadi menambahkan Pemkot Yogyakarta saat ini sudah memiliki beberapa rencana bahkan siap menyusun peraturan yang akan mengatur mengenai tata kala pelaksanaan e-tax. Salah satunya yaitu mengenakan sanksi apabila masih ada wajib pajak terutama hotel dan restoran yang belum mengikuti pembayaran pajak secara elektronik.

Adapun dilansir dalam semarang.bisnis.com, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan Pemkot Yogyakarta akan terus berusaha memberikan pemahaman kepada wajib pajak hotel dan restoran terkait mekanisme pembayaran pajak secara elektronik.

“Tujuannya adalah pada peningkatan pelayanan, bukan menambah beban wajib pajak. Itu yang kami harapkan. Mungkin akan ada peraturan daerah baru atau merevisi perda lama. Itu nanti tergantung bagaimana hasil koordinasi dengan berbagai pihak” tutur Kadri. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN