KOTA YOGYAKARTA

Hotel dan Restoran yang Gunakan E-tax Masih Minim

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 11:29 WIB
Hotel dan Restoran yang Gunakan E-tax Masih Minim

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pembayaran pajak hotel dan restoran secara online atau e-tax di Kota Yogyakarta yang sudah diterapkan sejak Oktober 2016 lalu dinilai masih belum berjalan secara maksimal. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus menggalakkan program sosialisasi kepada sejumlah wajib pajak hotel dan restoran.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengimbau agar seluruh pemilik hotel dan restoran mau bekerja sama untuk menerapkan layanan pembayaran pajak secara elektronik agar dapat langsung membayar pajak setiap kali ada transaksi dengan konsumen.

"Selama ini pun, kami sudah memberlakukan e-tax meskipun belum diikuti oleh semua wajib pajak hotel dan restoran. Hanya saja, hasilnya memang belum terlalu menggembirakan, sebab masih banyak yang belum menggunakan layanan e-tax,” pungkasnya, Senin (24/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan adanya layanan e-tax ini, lanjutnya, pembayaran pajak tidak perlu lagi menunggu satu bulan sekali, tetapi bisa langsung dipenuhi saat ada transaksi dengan konsumen.

Haryadi menambahkan Pemkot Yogyakarta saat ini sudah memiliki beberapa rencana bahkan siap menyusun peraturan yang akan mengatur mengenai tata kala pelaksanaan e-tax. Salah satunya yaitu mengenakan sanksi apabila masih ada wajib pajak terutama hotel dan restoran yang belum mengikuti pembayaran pajak secara elektronik.

Adapun dilansir dalam semarang.bisnis.com, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan Pemkot Yogyakarta akan terus berusaha memberikan pemahaman kepada wajib pajak hotel dan restoran terkait mekanisme pembayaran pajak secara elektronik.

“Tujuannya adalah pada peningkatan pelayanan, bukan menambah beban wajib pajak. Itu yang kami harapkan. Mungkin akan ada peraturan daerah baru atau merevisi perda lama. Itu nanti tergantung bagaimana hasil koordinasi dengan berbagai pihak” tutur Kadri. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?