KOTA YOGYAKARTA

Hotel dan Restoran yang Gunakan E-tax Masih Minim

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 11:29 WIB
Hotel dan Restoran yang Gunakan E-tax Masih Minim

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pembayaran pajak hotel dan restoran secara online atau e-tax di Kota Yogyakarta yang sudah diterapkan sejak Oktober 2016 lalu dinilai masih belum berjalan secara maksimal. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus menggalakkan program sosialisasi kepada sejumlah wajib pajak hotel dan restoran.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengimbau agar seluruh pemilik hotel dan restoran mau bekerja sama untuk menerapkan layanan pembayaran pajak secara elektronik agar dapat langsung membayar pajak setiap kali ada transaksi dengan konsumen.

"Selama ini pun, kami sudah memberlakukan e-tax meskipun belum diikuti oleh semua wajib pajak hotel dan restoran. Hanya saja, hasilnya memang belum terlalu menggembirakan, sebab masih banyak yang belum menggunakan layanan e-tax,” pungkasnya, Senin (24/7).

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Dengan adanya layanan e-tax ini, lanjutnya, pembayaran pajak tidak perlu lagi menunggu satu bulan sekali, tetapi bisa langsung dipenuhi saat ada transaksi dengan konsumen.

Haryadi menambahkan Pemkot Yogyakarta saat ini sudah memiliki beberapa rencana bahkan siap menyusun peraturan yang akan mengatur mengenai tata kala pelaksanaan e-tax. Salah satunya yaitu mengenakan sanksi apabila masih ada wajib pajak terutama hotel dan restoran yang belum mengikuti pembayaran pajak secara elektronik.

Adapun dilansir dalam semarang.bisnis.com, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan Pemkot Yogyakarta akan terus berusaha memberikan pemahaman kepada wajib pajak hotel dan restoran terkait mekanisme pembayaran pajak secara elektronik.

“Tujuannya adalah pada peningkatan pelayanan, bukan menambah beban wajib pajak. Itu yang kami harapkan. Mungkin akan ada peraturan daerah baru atau merevisi perda lama. Itu nanti tergantung bagaimana hasil koordinasi dengan berbagai pihak” tutur Kadri. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global