KOTA PEKANBARU

Hotel Bintang 4 Ini Tersandung Kasus Pajak Parkir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2016 | 15:48 WIB
 Hotel Bintang 4 Ini Tersandung Kasus Pajak Parkir

PEKANBARU, DDTCNews – Sebuah hotel bintang empat di kawasan Pekanbaru terpaksa berurusan dengan pemerintah setempat. Pasalnya, hotel ini terindikasi melakukan penggelapan pajak parkir dalam sistem pengelolaan yang disetorkan ke kas daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Azwendi Fahri menegaskan kasus yang menyandung nama baik hotel tersebut dapat mengancam pidana bagi manajemen hotel. Kasus ini sendiri dilatarbelakangi oleh laporan warga yang mengaku kesal dengan tarif parkir di hotel itu.

“Saya baru mengetahui ada laporan ini, apalagi tarif weekend dengan harga berbeda. Tentu saja laporan masyarakat ini akan kami sikapi. Kami akan panggil pihak pengeloa manajemen hotel serta pengelola parkir dalam rapat dengar pendapat” ujar Azwendi.

Baca Juga:
Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sebagai catatan, biaya satu kali parkir kendaraan roda empat di hotel tersebut adalah sebesar Rp5.000, dan denda kehilangan karcis parkir sebesar Rp20.000. Tarif parkir tersebut dinilai terlalu mahal karena rata-rata tarif parkir di Kota Pekanbaru adalah Rp3.000.

Azwendi mengungkapkan jika nanti dalam pemanggilan tersebut pihaknya menemukan indikasi penggelapan pajak yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) terkait pajak parkir, maka manajemen akan menerima sanksi.

Dalam perda Kota Pekanbaru, pihak pengelola parkir wajib menyetorkan pajak parkir ke kas daerah sebesar 30%. Mengenai denda kehilangan karcis, perda sebenarnya tidak pernah mengatur adanya pemungutan denda atas kehilangan karcis yang disebabkan oleh kelalaian pengendara.

Sementara itu, seperti dilansir riaueditor.com, staf pemasaran hotel tersebut menyebutkan letak hotel yang berdampingan dengan mall menyebabkan pihak pengelola memutuskan untuk menaikkan tarif parkir. Pasalnya, banyak lahan parkir milik hotel yang digunakan oleh pengunjung mall untuk memarkirkan kendaraannya sehingga pihak pengelola hotel takut jika tamunya malah tidak mendapat lahan parkir parkir. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit