KOTA PEKANBARU

Hotel Bintang 4 Ini Tersandung Kasus Pajak Parkir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2016 | 15:48 WIB
 Hotel Bintang 4 Ini Tersandung Kasus Pajak Parkir

PEKANBARU, DDTCNews – Sebuah hotel bintang empat di kawasan Pekanbaru terpaksa berurusan dengan pemerintah setempat. Pasalnya, hotel ini terindikasi melakukan penggelapan pajak parkir dalam sistem pengelolaan yang disetorkan ke kas daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Azwendi Fahri menegaskan kasus yang menyandung nama baik hotel tersebut dapat mengancam pidana bagi manajemen hotel. Kasus ini sendiri dilatarbelakangi oleh laporan warga yang mengaku kesal dengan tarif parkir di hotel itu.

“Saya baru mengetahui ada laporan ini, apalagi tarif weekend dengan harga berbeda. Tentu saja laporan masyarakat ini akan kami sikapi. Kami akan panggil pihak pengeloa manajemen hotel serta pengelola parkir dalam rapat dengar pendapat” ujar Azwendi.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sebagai catatan, biaya satu kali parkir kendaraan roda empat di hotel tersebut adalah sebesar Rp5.000, dan denda kehilangan karcis parkir sebesar Rp20.000. Tarif parkir tersebut dinilai terlalu mahal karena rata-rata tarif parkir di Kota Pekanbaru adalah Rp3.000.

Azwendi mengungkapkan jika nanti dalam pemanggilan tersebut pihaknya menemukan indikasi penggelapan pajak yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) terkait pajak parkir, maka manajemen akan menerima sanksi.

Dalam perda Kota Pekanbaru, pihak pengelola parkir wajib menyetorkan pajak parkir ke kas daerah sebesar 30%. Mengenai denda kehilangan karcis, perda sebenarnya tidak pernah mengatur adanya pemungutan denda atas kehilangan karcis yang disebabkan oleh kelalaian pengendara.

Sementara itu, seperti dilansir riaueditor.com, staf pemasaran hotel tersebut menyebutkan letak hotel yang berdampingan dengan mall menyebabkan pihak pengelola memutuskan untuk menaikkan tarif parkir. Pasalnya, banyak lahan parkir milik hotel yang digunakan oleh pengunjung mall untuk memarkirkan kendaraannya sehingga pihak pengelola hotel takut jika tamunya malah tidak mendapat lahan parkir parkir. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?