Honda Brio Satya. (foto: lelang.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan lelang mobil hasil eksekusi pajak yang berlaku hingga pekan depan.
KPP Pratama Tanah Abang Tiga melelang satu mobil Honda Brio Satya. Mobil dengan produksi 2014 itu memiliki kelengkapan dokumen seperti BPKB dan STNK. Nilai limit lelang dimulai pada angka Rp67,5 juta dan wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp20,25 juta.
"Batas akhir pembayaran jaminan pada 2 Juni 2021 dan batas akhir penawaran pada 3 Juni 2021 pukul 13.59 WIB," tulis keterangan KPP Pratama Tanah Abang Tiga dikutip pada laman lelang.go.id, Jumat (28/5/2021).
Bagi peminat mobil ini, wajib melihat, mengetahui, dan menyetujui aspek legal dan objek yang dilelang dengan kondisi apa adanya. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Juru Sita KPP Pratama Tanah Abang Tiga dalam nomor telepon (021) 31925571 eks.411.
Peminat juga dapat melihat objek yang akan dilelang di KPP Pratama Tanah Abang Tiga di Jl. KH. Mas Mansyur No. 71 Jakarta Pusat. Pemenang lelang wajib membayar bea lelang sebesar 3% dari harga lelang yang dimenangkan.
Selanjutnya, KPP Pratama Bekasi Selatan melelang satu mobil Nissan Evalia transmisi manual. Objek lelang mulai dilego pada angka Rp70,3 juta. Bagi yang berminat, wajib menyetorkan uang jaminan senilai Rp14 juta pada 10 Juni 2021.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara tertutup melalui laman lelang.go.id. Batas akhir penawaran untuk mobil ini berlaku sampai dengan 11 Juni 2021 pukul 10.00 WIB.
Objek lelang mobil produksi 2013 tersebut memiliki kelengkapan dokumen seperti BPKP. Calon peserta lelang bisa mendapatkan informasi lebih detail perihal objek lelang dengan menghubungi KPP Pratama Bekasi Selatan pada saluran telepon 88346441. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.