LELANG KENDARAAN

Honda Brio Hasil Sitaan Pajak Dilego Mulai Rp67,5 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Mei 2021 | 15:30 WIB
Honda Brio Hasil Sitaan Pajak Dilego Mulai Rp67,5 Juta

Honda Brio Satya. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan lelang mobil hasil eksekusi pajak yang berlaku hingga pekan depan.

KPP Pratama Tanah Abang Tiga melelang satu mobil Honda Brio Satya. Mobil dengan produksi 2014 itu memiliki kelengkapan dokumen seperti BPKB dan STNK. Nilai limit lelang dimulai pada angka Rp67,5 juta dan wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp20,25 juta.

"Batas akhir pembayaran jaminan pada 2 Juni 2021 dan batas akhir penawaran pada 3 Juni 2021 pukul 13.59 WIB," tulis keterangan KPP Pratama Tanah Abang Tiga dikutip pada laman lelang.go.id, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Bagi peminat mobil ini, wajib melihat, mengetahui, dan menyetujui aspek legal dan objek yang dilelang dengan kondisi apa adanya. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Juru Sita KPP Pratama Tanah Abang Tiga dalam nomor telepon (021) 31925571 eks.411.

Peminat juga dapat melihat objek yang akan dilelang di KPP Pratama Tanah Abang Tiga di Jl. KH. Mas Mansyur No. 71 Jakarta Pusat. Pemenang lelang wajib membayar bea lelang sebesar 3% dari harga lelang yang dimenangkan.

Selanjutnya, KPP Pratama Bekasi Selatan melelang satu mobil Nissan Evalia transmisi manual. Objek lelang mulai dilego pada angka Rp70,3 juta. Bagi yang berminat, wajib menyetorkan uang jaminan senilai Rp14 juta pada 10 Juni 2021.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pelaksanaan lelang dilakukan secara tertutup melalui laman lelang.go.id. Batas akhir penawaran untuk mobil ini berlaku sampai dengan 11 Juni 2021 pukul 10.00 WIB.

Objek lelang mobil produksi 2013 tersebut memiliki kelengkapan dokumen seperti BPKP. Calon peserta lelang bisa mendapatkan informasi lebih detail perihal objek lelang dengan menghubungi KPP Pratama Bekasi Selatan pada saluran telepon 88346441. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?