PP 73/2019

Holding Period Penggunaan Kendaraan Bermotor Bebas PPnBM Dipangkas

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 28 Oktober 2019 | 13:16 WIB
Holding Period Penggunaan Kendaraan Bermotor Bebas PPnBM Dipangkas

Ilustrasi kendaraan pemadam kebakaran.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpendek jangka waktu penahanan (holding period) penggunaan dan kepemilikan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan pajak pejualan atas barang mewah (PPnBM).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.73/2019. Dalam pasal 42 diatur ketentuan apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM dalam jangka waktu 4 tahun sejak diimpor atau diperoleh itu digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

“PPnBM yang telah dibebaskan dan/atau pajak pertambahan nilai (PPN) yang kurang dibayar atas impor atau perolehan barang kena pajak kendaraan bermotor tersebut wajib dibayar,” demikian penggalan salah satu pasal dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Jangka waktu tersebut berbeda atau lebih pendek dari ketentuan yang berlaku saat ini sesuai PP No.41 /2013 yaitu selama 5 tahun.

Secara lebih rinci, pembayaran kembali PPnBM dan/atau PPN tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama sebulan sejak kendaraan bermotor itu digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindah tangankan kepada pihak lain.

Apabila melewati sebulan PPnBM dan/atau PPN yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, wajib pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sanksi tersebut berupa bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Adapun terdapat empat kelompok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM. Pertama, kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, jenazah, pemadam kebakaran, tahanan, angkutan umum. Kedua, kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan.

Ketiga, kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi dan untuk semua kapasitas isi silinder yang digunakan sebagai kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Keempat, kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau Polri. Meskipun terdapat perubahan jangka waktu, tetapi jenis kendaraan yang dibebaskan dalam beleid baru maupun lama tetap sama.

Beleid yang diteken pada 16 Oktober 2019 ini baru mulai berlaku dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Berlakunya beleid tersebut akan sekaligus mencabut beleid yang sebelumnya berlaku yaitu PP No. 41/2013 beserta perubahannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses