PP 73/2019

Holding Period Penggunaan Kendaraan Bermotor Bebas PPnBM Dipangkas

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 28 Oktober 2019 | 13:16 WIB
Holding Period Penggunaan Kendaraan Bermotor Bebas PPnBM Dipangkas

Ilustrasi kendaraan pemadam kebakaran.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpendek jangka waktu penahanan (holding period) penggunaan dan kepemilikan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan pajak pejualan atas barang mewah (PPnBM).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.73/2019. Dalam pasal 42 diatur ketentuan apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM dalam jangka waktu 4 tahun sejak diimpor atau diperoleh itu digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

“PPnBM yang telah dibebaskan dan/atau pajak pertambahan nilai (PPN) yang kurang dibayar atas impor atau perolehan barang kena pajak kendaraan bermotor tersebut wajib dibayar,” demikian penggalan salah satu pasal dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Jangka waktu tersebut berbeda atau lebih pendek dari ketentuan yang berlaku saat ini sesuai PP No.41 /2013 yaitu selama 5 tahun.

Secara lebih rinci, pembayaran kembali PPnBM dan/atau PPN tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama sebulan sejak kendaraan bermotor itu digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindah tangankan kepada pihak lain.

Apabila melewati sebulan PPnBM dan/atau PPN yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, wajib pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sanksi tersebut berupa bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Adapun terdapat empat kelompok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM. Pertama, kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, jenazah, pemadam kebakaran, tahanan, angkutan umum. Kedua, kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan.

Ketiga, kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi dan untuk semua kapasitas isi silinder yang digunakan sebagai kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Keempat, kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau Polri. Meskipun terdapat perubahan jangka waktu, tetapi jenis kendaraan yang dibebaskan dalam beleid baru maupun lama tetap sama.

Beleid yang diteken pada 16 Oktober 2019 ini baru mulai berlaku dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Berlakunya beleid tersebut akan sekaligus mencabut beleid yang sebelumnya berlaku yaitu PP No. 41/2013 beserta perubahannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari