PENGAMPUNAN PAJAK

Holding Period Berakhir, Dana Repatriasi Masih Betah di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Januari 2020 | 15:58 WIB
Holding Period Berakhir, Dana Repatriasi Masih Betah di Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu percaya diri dana repatriasi hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) akan tetap beredar di dalam negeri setelah berakhirnya masa penahanan (holding period) 3 tahun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan batas waktu pengalihan harta program amnesti pajak terbagi dalam tiga periode. Holding period dana repatriasi periode I dan II telah berlalu yaitu pada September dan Desember 2019.

Holding period 3 tahun itu kan sudah ada yang jatuh temponya di September 2019, lalu ada lagi yang di 31 Desember 2019 untuk tahap kedua, dan nanti yang tahap ketiganya adalah Maret 2020,” katanya di kantor Kemenkeu, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Suahasil menyatakan dari ketiga periode waktu tax amnesty tersebut, dana repatriasi yang paling besar berada di periode I yang holding period-nya sudah habis pada September tahun lalu. Kemenkeu juga terus melakukan pemantauan.

Dari pemantauan yang dilakukan melalui kerja sama dengan manajer investasi menunjukan tidak ada pergerakan dana repatriasi yang langsung ke luar negeri setelah berakhirnya holding period. Menurutnya, sebagaian besar dana tetap berada di dalam negeri, meskipun sudah bebas untuk bergerak.

Suahasil menjelaskan data pembanding yang menguatkan pernyataan tersebut. Dia menyebut pada akhir tahun lalu, neraca pembayaran Indonesia tidak menunjukkan adanya eksodus besar-besaran dana dari dalam negeri.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

"Dari laporan yang kita dapat dari manajer investasi yang mengurusi dana repatriasi dengan tenggat aturan tiga tahun ternyata tidak terlihat eksodus yang besar jadi dia tetap stay di dalam negeri. Hal itu juga bisa dilihat dalam balance of payment kita dalam portofolio itu tidak terlihat terjadi peningkatan outflow yang signifikan,” jelas Suahasil.

Berdasarkan data dalam Laporan Tahunan DJP 2017, total harta yang diungkapkan dalam amnesti pajak pada periode I, II, dan III senilai Rp4.884,26 triliun. Dari jumlah tersebut, dana repatriasi tercatat senilai Rp146,70 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra