PENGAMPUNAN PAJAK

Holding Period Berakhir, Dana Repatriasi Masih Betah di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Januari 2020 | 15:58 WIB
Holding Period Berakhir, Dana Repatriasi Masih Betah di Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu percaya diri dana repatriasi hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) akan tetap beredar di dalam negeri setelah berakhirnya masa penahanan (holding period) 3 tahun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan batas waktu pengalihan harta program amnesti pajak terbagi dalam tiga periode. Holding period dana repatriasi periode I dan II telah berlalu yaitu pada September dan Desember 2019.

Holding period 3 tahun itu kan sudah ada yang jatuh temponya di September 2019, lalu ada lagi yang di 31 Desember 2019 untuk tahap kedua, dan nanti yang tahap ketiganya adalah Maret 2020,” katanya di kantor Kemenkeu, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Suahasil menyatakan dari ketiga periode waktu tax amnesty tersebut, dana repatriasi yang paling besar berada di periode I yang holding period-nya sudah habis pada September tahun lalu. Kemenkeu juga terus melakukan pemantauan.

Dari pemantauan yang dilakukan melalui kerja sama dengan manajer investasi menunjukan tidak ada pergerakan dana repatriasi yang langsung ke luar negeri setelah berakhirnya holding period. Menurutnya, sebagaian besar dana tetap berada di dalam negeri, meskipun sudah bebas untuk bergerak.

Suahasil menjelaskan data pembanding yang menguatkan pernyataan tersebut. Dia menyebut pada akhir tahun lalu, neraca pembayaran Indonesia tidak menunjukkan adanya eksodus besar-besaran dana dari dalam negeri.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

"Dari laporan yang kita dapat dari manajer investasi yang mengurusi dana repatriasi dengan tenggat aturan tiga tahun ternyata tidak terlihat eksodus yang besar jadi dia tetap stay di dalam negeri. Hal itu juga bisa dilihat dalam balance of payment kita dalam portofolio itu tidak terlihat terjadi peningkatan outflow yang signifikan,” jelas Suahasil.

Berdasarkan data dalam Laporan Tahunan DJP 2017, total harta yang diungkapkan dalam amnesti pajak pada periode I, II, dan III senilai Rp4.884,26 triliun. Dari jumlah tersebut, dana repatriasi tercatat senilai Rp146,70 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN