INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Holding BUMN Tambang Bakal Pakai Unifikasi SPT Masa PPh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 September 2020 | 15:27 WIB
Holding BUMN Tambang Bakal Pakai Unifikasi SPT Masa PPh

CEO MIND ID Orias Petrus Moedak. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Holding BUMN pertambangan, MIND ID, menambah deretan perusahaan pelat merah yang masuk dalam program integrasi data perpajakan dengan Ditjen Pajak (DJP).

CEO MIND ID Orias Petrus Moedak mengatakan keseriusan BUMN pertambangan melakukan integrasi data perpajakan ditandai dengan terlibatnya seluruh anak perusahaan. Menurutnya, program ini akan banyak membantu proses bisnis perusahaan terutama ketika berhadapan dengan urusan pajak.

"Jadi semua anak perusahaan ikut dalam grup ini sebagai komitmen untuk membayar pajak sesuai aturan yang berlaku,” katanya dalam acara penandatanganan MoU integrasi data perpajakan MIND ID dengan DJP, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
SPT Masa Pajak Desember 2024 Masih Pakai Sertel, Perpanjang Jika Perlu

Orias menyatakan adanya integrasi data perpajakan ini akan mengurangi potensi terjadinya pengenaan sanksi atau denda terkait pemenuhan administrasi perpajakan. Hal tersebut akan meningkatkan efisiensi perusahaan dalam beroperasi karena berkurangnya biaya kepatuhan untuk pemenuhan kewajiban perpajakan.

Integrasi data perpajakan ini tidak hanya menjamin kepatuhan pajak seluruh perusahaan tambang yang tergabung dalam MIND ID, tapi juga meningkatkan kepatuhan rekan bisnis perusahaan yang selama ini menjadi lawan transaksi. Oleh karena itu, dia berharap kerja sama dapat terus ditingkatkan terkait integrasi data perpajakan.

"Dengan MoU ini kami berharap kerja sama bisa lanjut ke fase berikutnya sehingga pelaporan SPT bisa dilakukan secara otomatis," terangnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Masih Bisakah Pembetulan SPT Unifikasi Lewat DJP Online?

Sementara itu, Ketua Tim Integrasi Data Perpajakan MIND ID Dedi Arianto mengatakan implementasi integrasi data perpajakan sudah dimulai pada 17 Agustus 2020. Dia menyebutkan proses integrasi data perpajakan holding BUMN pertambangan dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Telkom Pajakku.

Menurutnya, kerja sama integrasi data perpajakan MIND ID dengan DJP akan dilanjutkan pada tahap kedua. Adapun kerja sama tahap II nantinya terkait proses unifikasi SPT Masa PPh yang menunggu rampungnya uji coba yang dilakukan DJP pada Telkom Indonesia dan Pertamina.

"Integrasi tahap berikutnya itu unifikasi PPh yang saat ini masih dilakukan pilot project di Pertamina dan Telkom. Saat kedua BUMN itu selesai akan akan disusul MIND ID," imbuh Dedi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Pajak Desember 2024 Masih Pakai Sertel, Perpanjang Jika Perlu

Kamis, 02 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Masih Bisakah Pembetulan SPT Unifikasi Lewat DJP Online?

Selasa, 17 Desember 2024 | 16:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Durasi Posting SPT di e-Bupot Unifikasi Jadi Lama, DJP Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP