INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Holding BUMN Tambang Bakal Pakai Unifikasi SPT Masa PPh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 September 2020 | 15:27 WIB
Holding BUMN Tambang Bakal Pakai Unifikasi SPT Masa PPh

CEO MIND ID Orias Petrus Moedak. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Holding BUMN pertambangan, MIND ID, menambah deretan perusahaan pelat merah yang masuk dalam program integrasi data perpajakan dengan Ditjen Pajak (DJP).

CEO MIND ID Orias Petrus Moedak mengatakan keseriusan BUMN pertambangan melakukan integrasi data perpajakan ditandai dengan terlibatnya seluruh anak perusahaan. Menurutnya, program ini akan banyak membantu proses bisnis perusahaan terutama ketika berhadapan dengan urusan pajak.

"Jadi semua anak perusahaan ikut dalam grup ini sebagai komitmen untuk membayar pajak sesuai aturan yang berlaku,” katanya dalam acara penandatanganan MoU integrasi data perpajakan MIND ID dengan DJP, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Durasi Posting SPT di e-Bupot Unifikasi Jadi Lama, DJP Beri Penjelasan

Orias menyatakan adanya integrasi data perpajakan ini akan mengurangi potensi terjadinya pengenaan sanksi atau denda terkait pemenuhan administrasi perpajakan. Hal tersebut akan meningkatkan efisiensi perusahaan dalam beroperasi karena berkurangnya biaya kepatuhan untuk pemenuhan kewajiban perpajakan.

Integrasi data perpajakan ini tidak hanya menjamin kepatuhan pajak seluruh perusahaan tambang yang tergabung dalam MIND ID, tapi juga meningkatkan kepatuhan rekan bisnis perusahaan yang selama ini menjadi lawan transaksi. Oleh karena itu, dia berharap kerja sama dapat terus ditingkatkan terkait integrasi data perpajakan.

"Dengan MoU ini kami berharap kerja sama bisa lanjut ke fase berikutnya sehingga pelaporan SPT bisa dilakukan secara otomatis," terangnya.

Baca Juga:
Setorkan Sendiri PPh 22, Penjual Kripto Harus Lapor SPT Masa Unifikasi

Sementara itu, Ketua Tim Integrasi Data Perpajakan MIND ID Dedi Arianto mengatakan implementasi integrasi data perpajakan sudah dimulai pada 17 Agustus 2020. Dia menyebutkan proses integrasi data perpajakan holding BUMN pertambangan dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Telkom Pajakku.

Menurutnya, kerja sama integrasi data perpajakan MIND ID dengan DJP akan dilanjutkan pada tahap kedua. Adapun kerja sama tahap II nantinya terkait proses unifikasi SPT Masa PPh yang menunggu rampungnya uji coba yang dilakukan DJP pada Telkom Indonesia dan Pertamina.

"Integrasi tahap berikutnya itu unifikasi PPh yang saat ini masih dilakukan pilot project di Pertamina dan Telkom. Saat kedua BUMN itu selesai akan akan disusul MIND ID," imbuh Dedi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 16:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Durasi Posting SPT di e-Bupot Unifikasi Jadi Lama, DJP Beri Penjelasan

Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan