INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Holding BUMN Tambang Bakal Pakai Unifikasi SPT Masa PPh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 September 2020 | 15:27 WIB
Holding BUMN Tambang Bakal Pakai Unifikasi SPT Masa PPh

CEO MIND ID Orias Petrus Moedak. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Holding BUMN pertambangan, MIND ID, menambah deretan perusahaan pelat merah yang masuk dalam program integrasi data perpajakan dengan Ditjen Pajak (DJP).

CEO MIND ID Orias Petrus Moedak mengatakan keseriusan BUMN pertambangan melakukan integrasi data perpajakan ditandai dengan terlibatnya seluruh anak perusahaan. Menurutnya, program ini akan banyak membantu proses bisnis perusahaan terutama ketika berhadapan dengan urusan pajak.

"Jadi semua anak perusahaan ikut dalam grup ini sebagai komitmen untuk membayar pajak sesuai aturan yang berlaku,” katanya dalam acara penandatanganan MoU integrasi data perpajakan MIND ID dengan DJP, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Orias menyatakan adanya integrasi data perpajakan ini akan mengurangi potensi terjadinya pengenaan sanksi atau denda terkait pemenuhan administrasi perpajakan. Hal tersebut akan meningkatkan efisiensi perusahaan dalam beroperasi karena berkurangnya biaya kepatuhan untuk pemenuhan kewajiban perpajakan.

Integrasi data perpajakan ini tidak hanya menjamin kepatuhan pajak seluruh perusahaan tambang yang tergabung dalam MIND ID, tapi juga meningkatkan kepatuhan rekan bisnis perusahaan yang selama ini menjadi lawan transaksi. Oleh karena itu, dia berharap kerja sama dapat terus ditingkatkan terkait integrasi data perpajakan.

"Dengan MoU ini kami berharap kerja sama bisa lanjut ke fase berikutnya sehingga pelaporan SPT bisa dilakukan secara otomatis," terangnya.

Baca Juga:
Tak Punya NPWP dan Gaji di Bawah PTKP, Karyawan Tetap Dibuatkan Bupot

Sementara itu, Ketua Tim Integrasi Data Perpajakan MIND ID Dedi Arianto mengatakan implementasi integrasi data perpajakan sudah dimulai pada 17 Agustus 2020. Dia menyebutkan proses integrasi data perpajakan holding BUMN pertambangan dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Telkom Pajakku.

Menurutnya, kerja sama integrasi data perpajakan MIND ID dengan DJP akan dilanjutkan pada tahap kedua. Adapun kerja sama tahap II nantinya terkait proses unifikasi SPT Masa PPh yang menunggu rampungnya uji coba yang dilakukan DJP pada Telkom Indonesia dan Pertamina.

"Integrasi tahap berikutnya itu unifikasi PPh yang saat ini masih dilakukan pilot project di Pertamina dan Telkom. Saat kedua BUMN itu selesai akan akan disusul MIND ID," imbuh Dedi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Jumat, 11 Oktober 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Punya NPWP dan Gaji di Bawah PTKP, Karyawan Tetap Dibuatkan Bupot

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:21 WIB KP2KP ENREKANG

Omzet Tembus Rp500 Juta, UMKM Ini Diingatkan Punya Tunggakan PPh Final

Selasa, 17 September 2024 | 16:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Kapan Paling Lambat Bayar PPh Final UMKM 0,5% yang Disetor Sendiri?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN