PMK 81/2024

Setorkan Sendiri PPh 22, Penjual Kripto Harus Lapor SPT Masa Unifikasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 November 2024 | 18:30 WIB
Setorkan Sendiri PPh 22, Penjual Kripto Harus Lapor SPT Masa Unifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penjual aset kripto yang menyetorkan sendiri pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi aset kripto wajib melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 359 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Adapun SPT Masa PPh Unifikasi tersebut harus dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

“PPh Pasal 22 ... bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh penjual aset kripto dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi,” bunyi Pasal 359 ayat (3) PMK 811/2024, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga:
Kalau Tidak Pernah Aktivasi EFIN, Apa Akibatnya?

Kewajiban pelaporan SPT Masa Unifikasi tersebut berkaitan dengan PPh atas transaksi aset kripto yang tidak dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). PPMSE terkait dengan transaksi kripto tersebut salah satunya adalah exchanger.

PPMSE mestinya memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual asset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto. Penghasilan tersebut meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh PPMSE.

Namun, tidak semua PPMSE diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22. Adapun PPMSE dikecualikan sebagai pemungut PPh apabila hanya berfungsi sebagai e-wallet saja atau hanya mempertemukan penjual-pembeli tanpa memfasilitasi transaksi.

Baca Juga:
Pembetulan Atas SPT yang Dibuat Sebelum Coretax, Pakai Aplikasi Lama?

Dalam kondisi tersebut, penjual asset kripto harus menyetorkan sendiri PPh Pasal 22 yang terutang atas penghasilannya dari transaksi aset kripto. Atas PPh Pasal 22 yang telah disetorkan tersebut, penjual asset kripto juga harus melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Merujuk Pasal 359 ayat (5) PMK 81/2024, penjual asset kripto yang tidak memenuhi ketentuan penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh tersebut bisa dikenakan sanksi. Adapun sanksi yang dikenakan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Penjual Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) [penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22] dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” bunyi Pasal 359 ayat (5) PMK 81/2024

Baca Juga:
Tahun Ini Menikah, Kapan Status PTKP Berubah untuk Lapor SPT Tahunan?

Ketentuan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 tersebut merupakan ketentuan baru yang dibawa PMK 81/2024. Sebelumnya, ketentuan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan kripto diatur dalam PMK 68/2022.

Merujuk Pasal 22 ayat (5) PMK 68/2022, penjual aset kripto yang telah melakukan penyetoran PPh Pasal 22 dan mendapatkan validasi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) telah dianggap menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.

“Penjual Aset Kripto yang melakukan penyetoran PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi sesuai dengan tanggal validasi,” bunyi Pasal 22 ayat (5) PMK 68/2022.

Perlu diingat, PMK 81/2024 baru mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Adapun PMK 81/2024 mengubah beragam ketentuan perpajakan, termasuk ketentuan pajak atas transaksi perdagangan kripto yang diatur dalam PMK 68/2022. Berlakunya PMK 81/2024 akan sekaligus mencabut PMK 68/2022.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 20:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kalau Tidak Pernah Aktivasi EFIN, Apa Akibatnya?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembetulan Atas SPT yang Dibuat Sebelum Coretax, Pakai Aplikasi Lama?

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Ini Menikah, Kapan Status PTKP Berubah untuk Lapor SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP