LONDON, DDTCNews – HM Revenue and Customs (HMRC) telah meluncurkan layanan telepon atau hotline baru yang memungkinkan masyarakat dapat melaporkan segala jenis penipuan dan penggelapan pajak.
Direktur Jenderal Kepatuhan Pelanggan HMRC Jennie Granger mengatakan hotline baru ini akan menggabungkan dua hotline terpisah sebelumnya yakni penggelapan pajak dan cukai menjadi satu layanan, sebagai upaya untuk mengefektifkan pengumpulan data intelijen terhadap kasus penggelapan pajak.
“Informasi yang disediakan oleh masyarakat adalah elemen penting dari pekerjaan HMRC untuk menutup kesenjangan pajak (tax gap). Oleh karena itu, penting untuk menjadi perhatian bahwa proses pelaporan harus dibuat secara sederhana dan mudah untuk diakses,” jelasnya, Selasa (4/4).
Jennie memaparkan beberapa jenis penipuan dan pelanggaran pajak yang dapat dilaporkan berupa Pay as you earn (PAYE) tax dan penipuan asuransi nasional, investasi atas offshore yang dirahasiakan, kecurangan kredit pajak, serta penggelapan dan penipuan pajak pertambahan nilai (PPN).
Berdasarkan laporan HMRC, tahun lalu HMRC menerima lebih dari 113.000 laporan dari masyarakat untuk memberikan informasi kepada departemen. Adapun, untuk hotline baru ini dapat dihubungi di 0800 788 887, buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat.
“Kami terus mendorong agar masyarakat turut bekerja sama dengan kami untuk melaporkan setiap kecurangan atau penggelapan pajak yang dicurigai untuk selanjutnya dapat kami lakukan penyelidikan,” tutur Jennie seperti dikutip dari Economia.
Setiap tahunnya, penerimaan negara hilang hingga sebesar £5,2 miliar atau sekitar Rp86,2 triliun akibat dari adanya penggelapan pajak. Sementara, HMRC mengungkapkan saat ini tax gap yang merupakan selisih antara jumlah pajak yang harus dikumpulkan oleh HMRC dengan yang sudah terkumpul sebesar 6,5% atau terdapat perbedaan sekitar £36 miliar atau Rp597 triliun. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.