PENERIMAAN PAJAK

Hitungan Risiko Hilangnya Potensi Penerimaan Jika Omnibus Law Berlaku

Dian Kurniati | Rabu, 05 Februari 2020 | 14:04 WIB
Hitungan Risiko Hilangnya Potensi Penerimaan Jika Omnibus Law Berlaku

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan hasil hitungan pemerintah jika omnibus law perpajakan disahkan dan diterapkan. Ada risiko hilangnya potensi penerimaan pajak hingga Rp86 triliun.

Sri Mulyani tak mempermasalahkan potensi penerimaan yang hilang, karena basis pajak di Indonesia sudah semakin baik. Menurutnya, kehilangan potensi penerimaan karena Omnibus Law tak akan sampai mengganggu program-program pemerintah yang didanai menggunakan pajak.

“Kami sudah menghitung dampak langsungnya. Kalau [tarif] pajak berkurang, ada Rp85 triliun sampai Rp86 triliun pendapatan yang tidak akan masuk,” kata Sri Mulyani di acara Mandiri Investment Forum, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) memproyeksi pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20% akan memunculkan risiko potential loss penerimaan pajak senilai Rp87 triliun.

Sri Mulyani mengatakan Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memperbaiki basis pajak agar penerimaan terus meningkat. Selain itu, program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digelar pada 2016-2017 juga dinilai mampu membantu memperbaiki basis pajak.

“Indonesia sebenarnya memiliki basis data yang terus diperbaiki. Ada data setelah tax amnesty dan pertukaran informasi dengan negara lain,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Melalui omnibus law perpajakan, sambung dia, pemerintah ingin menciptakan lingkungan yang ramah untuk para wajib pajak. Apalagi, pemerintah berencana melakukan pengaturan ulang sanksi administrasi perpajakan menjadi lebih rendah.

"Kalau mereka [wajib pajak] mau tobat dan membayar pajak, kita akan hitung [potensi pajaknya]. Masih banyak orang yang bersembunyi, sehingga kami beri denda yang sedikit, biar mereka tidak takut untuk mematuhi aturan,” kata Sri Mulyani.

Saat ini, pemerintah telah menyerahkan surat presiden (surpres) beserta draf rancangan omnibus law perpajakan kepada DPR. Sebelum diberlakukan, RUU tersebut harus dibahas dan disahkan oleh DPR sesuai mekanisme yang ada. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN