PENERIMAAN PAJAK

Hitungan Risiko Hilangnya Potensi Penerimaan Jika Omnibus Law Berlaku

Dian Kurniati | Rabu, 05 Februari 2020 | 14:04 WIB
Hitungan Risiko Hilangnya Potensi Penerimaan Jika Omnibus Law Berlaku

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan hasil hitungan pemerintah jika omnibus law perpajakan disahkan dan diterapkan. Ada risiko hilangnya potensi penerimaan pajak hingga Rp86 triliun.

Sri Mulyani tak mempermasalahkan potensi penerimaan yang hilang, karena basis pajak di Indonesia sudah semakin baik. Menurutnya, kehilangan potensi penerimaan karena Omnibus Law tak akan sampai mengganggu program-program pemerintah yang didanai menggunakan pajak.

“Kami sudah menghitung dampak langsungnya. Kalau [tarif] pajak berkurang, ada Rp85 triliun sampai Rp86 triliun pendapatan yang tidak akan masuk,” kata Sri Mulyani di acara Mandiri Investment Forum, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) memproyeksi pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20% akan memunculkan risiko potential loss penerimaan pajak senilai Rp87 triliun.

Sri Mulyani mengatakan Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memperbaiki basis pajak agar penerimaan terus meningkat. Selain itu, program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digelar pada 2016-2017 juga dinilai mampu membantu memperbaiki basis pajak.

“Indonesia sebenarnya memiliki basis data yang terus diperbaiki. Ada data setelah tax amnesty dan pertukaran informasi dengan negara lain,” imbuhnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Melalui omnibus law perpajakan, sambung dia, pemerintah ingin menciptakan lingkungan yang ramah untuk para wajib pajak. Apalagi, pemerintah berencana melakukan pengaturan ulang sanksi administrasi perpajakan menjadi lebih rendah.

"Kalau mereka [wajib pajak] mau tobat dan membayar pajak, kita akan hitung [potensi pajaknya]. Masih banyak orang yang bersembunyi, sehingga kami beri denda yang sedikit, biar mereka tidak takut untuk mematuhi aturan,” kata Sri Mulyani.

Saat ini, pemerintah telah menyerahkan surat presiden (surpres) beserta draf rancangan omnibus law perpajakan kepada DPR. Sebelum diberlakukan, RUU tersebut harus dibahas dan disahkan oleh DPR sesuai mekanisme yang ada. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru