PMK 220/2020

Hitung PPN Elpiji Pakai DPP Nilai Lain, Berikut Simulasinya

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Januari 2021 | 11:45 WIB
Hitung PPN Elpiji Pakai DPP Nilai Lain, Berikut Simulasinya

Ilustrasi. Pekerja menyusun tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan disalurkan ke pangkalan. Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru mengenai cara penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas liquefied petroleum gas (LPG) tertentu atau bersubsidi. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru yang menetapkan penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain untuk menghitung pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan LPG bersubsidi oleh agen dan pangkalan.

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 220/2020, Kementerian Keuangan turut melampirkan contoh penghitungan PPN atas penyerahan LPG bersubsidi tersebut.

"DPP untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi ... menggunakan nilai lain," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK No. 220/2020, dikutip Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:
Beda DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu dalam Pengenaan PPN

Pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, DPP nilai lain untuk menghitung PPN terutang pada titik serah agen adalah sebesar 10/101 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran. Tarif PPN yang dikenakan tetap sebesar 10%. Berikut contoh penghitungannya:

Contoh Penghitungan 1

Contoh Penghitungan 2


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Apri Yanto 21 Oktober 2024 | 06:31 WIB

Dear Admin DDTC, gambar pada Contoh Penghitungan 1,2, dan 3 kok tidak muncul ya?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Beda DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu dalam Pengenaan PPN

Rabu, 10 April 2024 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ragam Penyerahan dengan DPP Nilai Lain dalam Pengenaan PPN

Rabu, 06 April 2022 | 15:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu atas Jasa Kirim Paket

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra