PMK 220/2020

Hitung PPN Elpiji Pakai DPP Nilai Lain, Berikut Simulasinya

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Januari 2021 | 11:45 WIB
Hitung PPN Elpiji Pakai DPP Nilai Lain, Berikut Simulasinya

Ilustrasi. Pekerja menyusun tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan disalurkan ke pangkalan. Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru mengenai cara penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas liquefied petroleum gas (LPG) tertentu atau bersubsidi. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru yang menetapkan penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain untuk menghitung pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan LPG bersubsidi oleh agen dan pangkalan.

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 220/2020, Kementerian Keuangan turut melampirkan contoh penghitungan PPN atas penyerahan LPG bersubsidi tersebut.

"DPP untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi ... menggunakan nilai lain," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK No. 220/2020, dikutip Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, DPP nilai lain untuk menghitung PPN terutang pada titik serah agen adalah sebesar 10/101 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran. Tarif PPN yang dikenakan tetap sebesar 10%. Berikut contoh penghitungannya:

Contoh Penghitungan 1

Contoh Penghitungan 2


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Apri Yanto 21 Oktober 2024 | 06:31 WIB

Dear Admin DDTC, gambar pada Contoh Penghitungan 1,2, dan 3 kok tidak muncul ya?

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6