PMK 220/2020

Hitung PPN Elpiji Pakai DPP Nilai Lain, Berikut Simulasinya

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Januari 2021 | 11:45 WIB
Hitung PPN Elpiji Pakai DPP Nilai Lain, Berikut Simulasinya

Ilustrasi. Pekerja menyusun tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan disalurkan ke pangkalan. Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru mengenai cara penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas liquefied petroleum gas (LPG) tertentu atau bersubsidi. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru yang menetapkan penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain untuk menghitung pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan LPG bersubsidi oleh agen dan pangkalan.

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 220/2020, Kementerian Keuangan turut melampirkan contoh penghitungan PPN atas penyerahan LPG bersubsidi tersebut.

"DPP untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi ... menggunakan nilai lain," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK No. 220/2020, dikutip Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:
Beda DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu dalam Pengenaan PPN

Pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, DPP nilai lain untuk menghitung PPN terutang pada titik serah agen adalah sebesar 10/101 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran. Tarif PPN yang dikenakan tetap sebesar 10%. Berikut contoh penghitungannya:

Contoh Penghitungan 1

Contoh Penghitungan 2


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Apri Yanto 21 Oktober 2024 | 06:31 WIB

Dear Admin DDTC, gambar pada Contoh Penghitungan 1,2, dan 3 kok tidak muncul ya?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Beda DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu dalam Pengenaan PPN

Rabu, 10 April 2024 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ragam Penyerahan dengan DPP Nilai Lain dalam Pengenaan PPN

Rabu, 06 April 2022 | 15:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu atas Jasa Kirim Paket

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan