APLIKASI PAJAK

Hitung PPh Pasal 21 dengan TER, Fiskus: Bisa Pakai Kalkulator Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Maret 2024 | 15:30 WIB
Hitung PPh Pasal 21 dengan TER, Fiskus: Bisa Pakai Kalkulator Pajak

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengadakan kelas pajak yang mengulas terkait dengan penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) pada 30 Januari 2024.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Dua Semarang Ratna Herawati mengatakan kelas pajak tersebut diikuti sebanyak 300 wajib pajak badan. Adapun kelas pajak tersebut dilakukan secara daring yang disiarkan dari Gedung Keuangan Negara I, Semarang.

"TER ini memberikan kemudahan dalam menghitung PPh Pasal 21. Saya juga tegaskan kembali penghitungan dengan metode TER tidak menambah pajak apapun dan ini bukan jenis pajak baru," katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (12/3/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang Gatot Hartanto menjelaskan latar belakang adanya skema penghitungan dengan menggunakan TER tersebut. Menurutnya, PPh Pasal 21 dalam ketentuan sebelumnya sangat kompleks dengan skema perhitungan yang bervariasi.

KPP Madya Dua Semarang juga menginformasikan terkait dengan aplikasi kalkulator pajak di laman resmi DJP yang dapat digunakan wajib pajak sehingga lebih mudah dalam menghitung PPh Pasal 21 berdasarkan TER.

Untuk menggunakan kalkulator pajak, wajib pajak perlu melengkapi beberapa data seperti memilih jenis pemotongan PPh Pasal 21, memilih kode objek pajak, skema penghitungan pajak, memasukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama jika ada, penghasilan bruto, serta PTKP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Apabila ingin mempelajari lebih lanjut mengenai ketentuan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21, DJP juga telah menyusun panduan yang dapat diunduh oleh wajib pajak.

Ketentuan mengenai tarif efektif rata-rata tersebut tertuang dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Dengan tarif efektif rata-rata, PPh Pasal 21 akan dihitung melalui pengalian penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan atau harian yang sudah terlampir dalam PP 58/2023.

Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak Januari hingga November dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, atau C yang terlampir dalam PP tersebut.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tarif efektif kategori A, B, dan C telah ditetapkan dengan mempertimbangkan seluruh skenario biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP dari pegawai.

Untuk diperhatikan, pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan tetap memperhitungkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja