APLIKASI PAJAK

Hitung PPh Pasal 21 dengan TER, Fiskus: Bisa Pakai Kalkulator Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Maret 2024 | 15:30 WIB
Hitung PPh Pasal 21 dengan TER, Fiskus: Bisa Pakai Kalkulator Pajak

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengadakan kelas pajak yang mengulas terkait dengan penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) pada 30 Januari 2024.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Dua Semarang Ratna Herawati mengatakan kelas pajak tersebut diikuti sebanyak 300 wajib pajak badan. Adapun kelas pajak tersebut dilakukan secara daring yang disiarkan dari Gedung Keuangan Negara I, Semarang.

"TER ini memberikan kemudahan dalam menghitung PPh Pasal 21. Saya juga tegaskan kembali penghitungan dengan metode TER tidak menambah pajak apapun dan ini bukan jenis pajak baru," katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (12/3/2024).

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang Gatot Hartanto menjelaskan latar belakang adanya skema penghitungan dengan menggunakan TER tersebut. Menurutnya, PPh Pasal 21 dalam ketentuan sebelumnya sangat kompleks dengan skema perhitungan yang bervariasi.

KPP Madya Dua Semarang juga menginformasikan terkait dengan aplikasi kalkulator pajak di laman resmi DJP yang dapat digunakan wajib pajak sehingga lebih mudah dalam menghitung PPh Pasal 21 berdasarkan TER.

Untuk menggunakan kalkulator pajak, wajib pajak perlu melengkapi beberapa data seperti memilih jenis pemotongan PPh Pasal 21, memilih kode objek pajak, skema penghitungan pajak, memasukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama jika ada, penghasilan bruto, serta PTKP.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Apabila ingin mempelajari lebih lanjut mengenai ketentuan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21, DJP juga telah menyusun panduan yang dapat diunduh oleh wajib pajak.

Ketentuan mengenai tarif efektif rata-rata tersebut tertuang dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Dengan tarif efektif rata-rata, PPh Pasal 21 akan dihitung melalui pengalian penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan atau harian yang sudah terlampir dalam PP 58/2023.

Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak Januari hingga November dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, atau C yang terlampir dalam PP tersebut.

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

Tarif efektif kategori A, B, dan C telah ditetapkan dengan mempertimbangkan seluruh skenario biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP dari pegawai.

Untuk diperhatikan, pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan tetap memperhitungkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis