Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dalam negeri, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan, yang memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai tarif PPh final sebesar 0,5%.
Omzet yang dimaksud merupakan jumlah omzet dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.
“Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan suamiistri [pisah harta atau memilih terpisah], peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan istri,” bunyi Pasal 58 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Kamis (28/9/2023).
Contoh penentuan omzet, termasuk dari cabang:
Tuan X merupakan pedagang tekstil yang memiliki tempat kegiatan usaha di beberapa pasar di wilayah yang berbeda. Berdasarkan pencatatan yang dilakukan diketahui rincian peredaran usaha di tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Dengan demikian, Tuan X pada tahun 2020 tidak dapat dikenai PPh final karena peredaran bruto usaha Tuan X dari seluruh tempat usaha pada tahun 2019 melebihi Rp4,8 miliar.
Contoh penentuan omzet untuk suami-istri:
Tuan G dan Nyonya H adalah sepasang suami isteri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
Pada Tahun Pajak 2019, Tuan G memiliki usaha toko kelontong dengan omzrt Rp4 miliar dan Nyonya H memiliki usaha salon dengan omzrt bruto Rp1 miliar.
Meskipun omzet masing-masing kurang dari Rp4,8 miliar, tetapi karena jumlah omzet usaha Tuan G ditambah omzet usaha Nyonya H pada Tahun Pajak 2019 adalah Rp5 miliar maka atas penghasilan dari usaha Tuan G dan Nyonya H tidak dapat dikenai PPh final. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.