KEBIJAKAN PAJAK

Hitung PPh Final UMKM, Omzet dari Cabang Harus Dimasukkan Bila Ada

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2023 | 10:30 WIB
Hitung PPh Final UMKM, Omzet dari Cabang Harus Dimasukkan Bila Ada

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dalam negeri, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan, yang memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai tarif PPh final sebesar 0,5%.

Omzet yang dimaksud merupakan jumlah omzet dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.

“Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan suami­istri [pisah harta atau memilih terpisah], peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan istri,” bunyi Pasal 58 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Kamis (28/9/2023).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Contoh penentuan omzet, termasuk dari cabang:

Tuan X merupakan pedagang tekstil yang memiliki tempat kegiatan usaha di beberapa pasar di wilayah yang berbeda. Berdasarkan pencatatan yang dilakukan diketahui rincian peredaran usaha di tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  1. Pasar A sebesar Rp1 miliar;
  2. Pasar B sebesar Rp2 miliar;
  3. Pasar C sebesar Rp2 miliar;

Dengan demikian, Tuan X pada tahun 2020 tidak dapat dikenai PPh final karena peredaran bruto usaha Tuan X dari seluruh tempat usaha pada tahun 2019 melebihi Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Contoh penentuan omzet untuk suami-istri:

Tuan G dan Nyonya H adalah sepasang suami isteri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

Pada Tahun Pajak 2019, Tuan G memiliki usaha toko kelontong dengan omzrt Rp4 miliar dan Nyonya H memiliki usaha salon dengan omzrt bruto Rp1 miliar.

Meskipun omzet masing-masing kurang dari Rp4,8 miliar, tetapi karena jumlah omzet usaha Tuan G ditambah omzet usaha Nyonya H pada Tahun Pajak 2019 adalah Rp5 miliar maka atas penghasilan dari usaha Tuan G dan Nyonya H tidak dapat dikenai PPh final. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai