KEBIJAKAN PAJAK

Hipmi Minta Insentif Pajak 2021 Diberikan untuk Semua Sektor Usaha

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Februari 2021 | 17:10 WIB
Hipmi Minta Insentif Pajak 2021 Diberikan untuk Semua Sektor Usaha

Ilustrasi. Pekerja melayani pengunjung di Krisna Oleh-Oleh Bali, Kuta, Badung, Bali, Sabtu (30/1/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai sejumlah insentif pajak yang tengah digodok pemerintah hendaknya dapat diberikan kepada semua sektor usaha.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Hipmi Ajib Hamdani mengatakan kondisi dunia usaha hingga saat ini masih belum mampu berjalan normal akibat pembatasan aktivitas yang diterapkan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

"Semua [sektor] usaha merasakan dampaknya walau dengan kadar yang berbeda-beda, sehingga insentif harus diberikan kepada semua sektor usaha tanpa terkecuali," katanya, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan insentif pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/2020 s.t.d.d. PMK No. 110/2020 akan dilanjutkan kembali pada tahun ini.

Insentif tersebut antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon PPh Pasal 25, PPh final UMKM DTP, restitusi PPN dipercepat, hingga PPh final jasa konstruksi DTP.

Belum terdapat PMK khusus yang menjadi dasar pemberian insentif tersebut untuk tahun pajak 2021. Meski begitu, Sri Mulyani menuturkan jika sektor dan bidang usaha yang bisa mendapatkan insentif pajak bakal diubah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Dengan kondisi industri yang beragam, kebijakan insentif fiskal 2021 secara umum akan terdiri atas kebijakan yang dapat berlaku untuk seluruh sektor atau across the board dan kebijakan yang lebih spesifik untuk sektor-sektor tertentu," ujarnya.

Sri Mulyani berharap berbagai insentif tersebut bisa mendorong daya beli, memenuhi kebutuhan impor bahan baku, dan menjaga cashflow dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlanjut pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN