APBN 2021

Hingga September 2021, Utang Pemerintah Sudah Rp6.711 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 27 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Hingga September 2021, Utang Pemerintah Sudah Rp6.711 Triliun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah sampai dengan akhir September 2021 mencapai Rp6.711,52 triliun atau 41,38% dari produk domestik bruto (PDB).

Berdasarkan Laporan APBN Kita edisi Oktober 2021, posisi utang pemerintah tersebut mengalami kenaikan sejumlah Rp86,09 triliun dari posisi utang akhir Agustus 2021. Pada akhir Agustus 2021, rasio utang sebesar 40,85% dari PDB.

"Kenaikan utang Indonesia terutama disebabkan adanya kenaikan utang dari Surat Berharga Negara (SBN) domestik senilai Rp89,08 triliun dan SBN dalam valuta asing yang naik Rp6,2 triliun," sebut Kemenkeu dalam laporan tersebut, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk SBN. Kontribusi SBN terhadap total utang pemerintah mencapai 88% atau Rp5.887,67 triliun. Dari jumlah tersebut, porsi SBN rupiah mencapai Rp4.606,79 triliun dan SBN valuta asing senilai Rp1.280,88 triliun.

Sementara itu, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya 12% atau senilai Rp823,85 triliun. Angka tersebut terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp12,52 triliun dan pinjaman luar negeri Rp811,33 triliun.

Pemerintah menyatakan utang meningkat bertujuan mendukung pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Meski demikian, beberapa langkah telah dilakukan pemerintah untuk menjaga pengelolaan utang yang hati hati, terukur, dan fleksibel semasa pandemi.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Langkah tersebut di antaranya dengan menjaga komposisi utang SBN domestik lebih besar daripada utang dalam bentuk valuta asing.

"Pemerintah secara konsisten berusaha untuk menurunkan pinjaman luar negeri dan SBN dalam valuta asing sebagai upaya untuk mengurangi eksposur luar negeri terhadap utang pemerintah," jelas Kemenkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha