APBN 2021

Hingga September 2021, Utang Pemerintah Sudah Rp6.711 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 27 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Hingga September 2021, Utang Pemerintah Sudah Rp6.711 Triliun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah sampai dengan akhir September 2021 mencapai Rp6.711,52 triliun atau 41,38% dari produk domestik bruto (PDB).

Berdasarkan Laporan APBN Kita edisi Oktober 2021, posisi utang pemerintah tersebut mengalami kenaikan sejumlah Rp86,09 triliun dari posisi utang akhir Agustus 2021. Pada akhir Agustus 2021, rasio utang sebesar 40,85% dari PDB.

"Kenaikan utang Indonesia terutama disebabkan adanya kenaikan utang dari Surat Berharga Negara (SBN) domestik senilai Rp89,08 triliun dan SBN dalam valuta asing yang naik Rp6,2 triliun," sebut Kemenkeu dalam laporan tersebut, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk SBN. Kontribusi SBN terhadap total utang pemerintah mencapai 88% atau Rp5.887,67 triliun. Dari jumlah tersebut, porsi SBN rupiah mencapai Rp4.606,79 triliun dan SBN valuta asing senilai Rp1.280,88 triliun.

Sementara itu, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya 12% atau senilai Rp823,85 triliun. Angka tersebut terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp12,52 triliun dan pinjaman luar negeri Rp811,33 triliun.

Pemerintah menyatakan utang meningkat bertujuan mendukung pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Meski demikian, beberapa langkah telah dilakukan pemerintah untuk menjaga pengelolaan utang yang hati hati, terukur, dan fleksibel semasa pandemi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Langkah tersebut di antaranya dengan menjaga komposisi utang SBN domestik lebih besar daripada utang dalam bentuk valuta asing.

"Pemerintah secara konsisten berusaha untuk menurunkan pinjaman luar negeri dan SBN dalam valuta asing sebagai upaya untuk mengurangi eksposur luar negeri terhadap utang pemerintah," jelas Kemenkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN