APBN 2021

Hingga Oktober 2021, Defisit APBN Capai 3,29% dari PDB

Dian Kurniati | Selasa, 16 November 2021 | 11:53 WIB
Hingga Oktober 2021, Defisit APBN Capai 3,29% dari PDB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara CEO Networking 2021, Selasa (16/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN hingga Oktober 2021 telah mencapai Rp548,9 triliun atau setara 3,29% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit tersebut setara dengan 54,5% dari yang direncanakan senilai Rp1.006,4 triliun. Menurutnya, defisit itu lebih kecil dari posisi tahun lalu karena penerimaan negara mulai membaik.

"Defisit kita sekarang mengalami penurunan dari tahun lalu. Kalau tahun lalu, di Oktober adalah 4,67%, sekarang 3,29% dari GDP," katanya dalam acara CEO Networking 2021, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menuturkan defisit tersebut diperoleh dari data pendapatan negara senilai Rp1.510,0 triliun dan belanja negara Rp2.058,9 triliun. Pendapatan negara hingga Oktober 2021 tumbuh 18,2% atau 87% dari target Rp1.743,6 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp953,6 triliun dan realisasi penerimaan bea dan cukai mencapai Rp205,8 triliun. Adapun realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sudah mencapai Rp349,2 triliun atau tumbuh 25,2%.

Dari sisi belanja negara, lanjut Sri Mulyani, realisasinya naik 0,8% atau 74,9% dari target Rp2.750,0 triliun. Belanja pemerintah pusat mencapai Rp1.416,2 triliun atau tumbuh 5,4%. Kemudian, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) 642,6 triliun atau minus 7,9%.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Pada belanja, kami mencoba terus mengendalikan tanpa mengorbankan kebutuhan, terutama dari sisi [penanganan] Covid," ujarnya.

Sri Mulyani berharap defisit APBN pada tahun ini akan tetap terkendali dan lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai lebih dari 6% PDB. Dia juga ingin defisit APBN tersebut dapat menciptakan countercyclical terhadap perekonomian nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?