KEBIJAKAN PAJAK

Hingga Oktober 2021, 3 Wajib Pajak Sektor Farmasi Dapat Tax Allowance

Dian Kurniati | Minggu, 14 November 2021 | 06:00 WIB
Hingga Oktober 2021, 3 Wajib Pajak Sektor Farmasi Dapat Tax Allowance

Analis Kebijakan Pajak Penghasilan BKF Kemenkeu Wahyu Hidayat.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mencatat pemerintah baru memberikan insentif pajak berupa fasilitas tax allowance kepada 3 wajib pajak dari sektor farmasi.

Analis Kebijakan Pajak Penghasilan BKF Kemenkeu Wahyu Hidayat mengatakan tax allowance diberikan untuk mendorong ekspor. Pemerintah berharap pemberian tax allowance dapat berdampak pada pembukaan lapangan kerja yang lebih banyak.

"Sudah ada 3 wajib pajak yang kami berikan tax allowance karena mereka mengajukan permohonan," katanya, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Wahyu menuturkan nilai investasi dari 3 wajib pajak yang memperoleh fasilitas tax allowance tersebut mencapai Rp374,56 miliar. Menurutnya, ketiga wajib pajak tersebut berlokasi di Provinsi Jawa Barat.

Dia menjelaskan pemerintah memberikan tax allowance berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2019. Fasilitas itu diberikan untuk penanaman modal baru atau perluasan dari sektor tertentu yang termasuk prioritas nasional dan daerah tertentu dengan potensi layak dikembangkan.

Insentif yang diberikan antara lain berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% selama 6 tahun, serta penyusutan dan amortisasi dipercepat atas aktiva yang diperoleh untuk penanaman modal atau perluasan.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selain itu, PP 78/2019 juga mengatur pengurangan tarif PPh dividen kepada wajib pajak luar negeri menjadi sebesar 10%, dan tambahan kompensasi kerugian selama 5 tahun hingga 10 tahun.

"Sehingga pada ujungnya, pajaknya akan lebih rendah," ujar Wahyu.

Kriteria wajib pajak yang dapat memperoleh tax allowance antara lain memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, menyerap banyak tenaga kerja, dan memiliki kandungan lokal tinggi. Untuk persyaratannya, meliputi alih teknologi, kemitraan dengan UMKM, prioritas pemenuhan kebutuhan dalam negeri, dan persyaratan terintegrasi dengan usaha lain.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Wahyu menyebut 3 sektor farmasi yang memperoleh tax allowance antara lain industri farmasi dengan cakupan produk selain yang telah memperoleh tax holiday, industri produk farmasi untuk manusia dengan cakupan produk selain yang telah memperoleh tax holiday, serta industri produk obat tradisional dengan cakupan produk fitofarmaka.

Dia berharap industri farmasi yang memanfaatkan fasilitas tax allowance makin banyak ke depannya. Menurutnya, proses pengajuan fasilitas tersebut sudah makin mudah karena melalui Online Single Submission (OSS). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan