KEBIJAKAN PAJAK

Hingga Oktober 2021, 3 Wajib Pajak Sektor Farmasi Dapat Tax Allowance

Dian Kurniati | Minggu, 14 November 2021 | 06:00 WIB
Hingga Oktober 2021, 3 Wajib Pajak Sektor Farmasi Dapat Tax Allowance

Analis Kebijakan Pajak Penghasilan BKF Kemenkeu Wahyu Hidayat.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mencatat pemerintah baru memberikan insentif pajak berupa fasilitas tax allowance kepada 3 wajib pajak dari sektor farmasi.

Analis Kebijakan Pajak Penghasilan BKF Kemenkeu Wahyu Hidayat mengatakan tax allowance diberikan untuk mendorong ekspor. Pemerintah berharap pemberian tax allowance dapat berdampak pada pembukaan lapangan kerja yang lebih banyak.

"Sudah ada 3 wajib pajak yang kami berikan tax allowance karena mereka mengajukan permohonan," katanya, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Wahyu menuturkan nilai investasi dari 3 wajib pajak yang memperoleh fasilitas tax allowance tersebut mencapai Rp374,56 miliar. Menurutnya, ketiga wajib pajak tersebut berlokasi di Provinsi Jawa Barat.

Dia menjelaskan pemerintah memberikan tax allowance berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2019. Fasilitas itu diberikan untuk penanaman modal baru atau perluasan dari sektor tertentu yang termasuk prioritas nasional dan daerah tertentu dengan potensi layak dikembangkan.

Insentif yang diberikan antara lain berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% selama 6 tahun, serta penyusutan dan amortisasi dipercepat atas aktiva yang diperoleh untuk penanaman modal atau perluasan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, PP 78/2019 juga mengatur pengurangan tarif PPh dividen kepada wajib pajak luar negeri menjadi sebesar 10%, dan tambahan kompensasi kerugian selama 5 tahun hingga 10 tahun.

"Sehingga pada ujungnya, pajaknya akan lebih rendah," ujar Wahyu.

Kriteria wajib pajak yang dapat memperoleh tax allowance antara lain memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, menyerap banyak tenaga kerja, dan memiliki kandungan lokal tinggi. Untuk persyaratannya, meliputi alih teknologi, kemitraan dengan UMKM, prioritas pemenuhan kebutuhan dalam negeri, dan persyaratan terintegrasi dengan usaha lain.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Wahyu menyebut 3 sektor farmasi yang memperoleh tax allowance antara lain industri farmasi dengan cakupan produk selain yang telah memperoleh tax holiday, industri produk farmasi untuk manusia dengan cakupan produk selain yang telah memperoleh tax holiday, serta industri produk obat tradisional dengan cakupan produk fitofarmaka.

Dia berharap industri farmasi yang memanfaatkan fasilitas tax allowance makin banyak ke depannya. Menurutnya, proses pengajuan fasilitas tersebut sudah makin mudah karena melalui Online Single Submission (OSS). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN