PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Hingga Mei 2020, Setoran PKB Susut 50%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juni 2020 | 14:36 WIB
Hingga Mei 2020, Setoran PKB Susut 50%

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat penurunan setoran pajak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) hingga 50% pada Mei 2020.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Bambang Wisnu mengatakan faktor utama penurunan setoran pajak itu adalah dampak pandemi Covid-19.

Pada Mei 2019 setoran pajak kendaraan mencapai Rp6 miliar per bulan. Kini setoran turun menjadi Rp3 miliar. "Penurunan pendapatan ini konsekuensi pandemi corona. Jadi terdampak juga," katanya di Yogyakarta, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Bambang menuturkan penurunan setoran pajak ini tidak dilihat pemerintah sebagai tanda berkurangnya kepatuhan masyarakat. Dia menyebutkan salah satu faktor yang ikut menurunkan setoran pajak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor adalah lesunya pendapatan dari BBN-KB.

Pantauan DPPKA DIY di seluruh kantor Samsat menunjukan tren yang sama. Terjadi penurunan animo masyarakat untuk membeli sepeda motor dan mobil. Menurutnya, saat ini masyarakat akan berpikir berkali-kali untuk membeli kendaraan bermotor.

Pasalnya, pandemi telah memengaruhi pendapatan masyarakat hingga prioritas belanja rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terlebih pada periode Mei, Juni dan Juli merupakan transisi tahun kalender pendidikan.

Bambang meyakini situasi akan berubah dalam beberapa bulan ke depan. Pembayaran pajak diprediksi akan berangsur berjalan normal. Masyarakat juga bisa memanfaatkan saluran elektronik untuk membayar kewajiban pajak daerah sebagai pemilik kendaraan bermotor.

"Kalau soal pajak, terutama PKB atau BBNKB, masyarakat Yogya sangat tertib dan tetap membayar pajak kendaraannya," paparnya seperti dilansir portaljogja.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN