PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Hingga Mei 2020, Setoran PKB Susut 50%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juni 2020 | 14:36 WIB
Hingga Mei 2020, Setoran PKB Susut 50%

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat penurunan setoran pajak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) hingga 50% pada Mei 2020.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Bambang Wisnu mengatakan faktor utama penurunan setoran pajak itu adalah dampak pandemi Covid-19.

Pada Mei 2019 setoran pajak kendaraan mencapai Rp6 miliar per bulan. Kini setoran turun menjadi Rp3 miliar. "Penurunan pendapatan ini konsekuensi pandemi corona. Jadi terdampak juga," katanya di Yogyakarta, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Bambang menuturkan penurunan setoran pajak ini tidak dilihat pemerintah sebagai tanda berkurangnya kepatuhan masyarakat. Dia menyebutkan salah satu faktor yang ikut menurunkan setoran pajak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor adalah lesunya pendapatan dari BBN-KB.

Pantauan DPPKA DIY di seluruh kantor Samsat menunjukan tren yang sama. Terjadi penurunan animo masyarakat untuk membeli sepeda motor dan mobil. Menurutnya, saat ini masyarakat akan berpikir berkali-kali untuk membeli kendaraan bermotor.

Pasalnya, pandemi telah memengaruhi pendapatan masyarakat hingga prioritas belanja rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terlebih pada periode Mei, Juni dan Juli merupakan transisi tahun kalender pendidikan.

Bambang meyakini situasi akan berubah dalam beberapa bulan ke depan. Pembayaran pajak diprediksi akan berangsur berjalan normal. Masyarakat juga bisa memanfaatkan saluran elektronik untuk membayar kewajiban pajak daerah sebagai pemilik kendaraan bermotor.

"Kalau soal pajak, terutama PKB atau BBNKB, masyarakat Yogya sangat tertib dan tetap membayar pajak kendaraannya," paparnya seperti dilansir portaljogja.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Senin, 02 Desember 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Tutup Tahun, Pemprov Kaltim Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?