PENERIMAAN PAJAK

Hingga Juli, Pajak Daerah Berbasis Konsumsi Catatkan Kinerja Positif

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Hingga Juli, Pajak Daerah Berbasis Konsumsi Catatkan Kinerja Positif

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja pajak daerah yang berbasis pada konsumsi tercatat mampu mengalami pertumbuhan hingga Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perbaikan kinerja pajak berbasis konsumsi di daerah mengindikasikan berlangsungnya perbaikan ekonomi.

"Daerah-daerah kegiatan masyarakatnya untuk hiburan, hotel, restoran, parkir, olahraga, penginapan, itu semua sudah bergeliat dan pulih," ujar Sri Mulyani, dikutip Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sebagai contoh, realisasi pajak hiburan hingga Juli 2022 tercatat mencapai Rp710 triliun atau bertumbuh 111,7% bila dibandingkan dengan Juli tahun sebelumnya. Pajak hotel tercatat mampu bertumbuh 75,7% dengan realisasi senilai Rp2,84 triliun.

Adapun bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tercatat sudah mencapai Rp12,27 triliun atau bertumbuh 19,8% bila dibandingkan dengan realisasi BPHTB hingga Juli 2021.

"Ini bagus. Kita berharap scarring effect dari pandemi itu tidak lama dan tidak dalam sehingga pulih kembali. Ini menciptakan kesempatan kerja baru," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Walau penerimaan pajak daerah yang berbasis pada konsumsi mampu bertumbuh, realisasi pajak daerah secara umum tercatat masih senilai Rp102,19 triliun atau terkontraksi -1,7%.

Tekanan pada kinerja pajak daerah terjadi akibat kontraksi yang dalam pada pajak kendaran bermotor (PKB). Realisasi PKB hingga Juli 2022 tercatat masih Rp22,4 triliun atau turun -27,9% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan kinerja PKB disebabkan oleh banyaknya program pemutihan atas denda yang banyak digelar oleh pemerintah provinsi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?