PENERIMAAN PAJAK

Hingga Juli, Pajak Daerah Berbasis Konsumsi Catatkan Kinerja Positif

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Hingga Juli, Pajak Daerah Berbasis Konsumsi Catatkan Kinerja Positif

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja pajak daerah yang berbasis pada konsumsi tercatat mampu mengalami pertumbuhan hingga Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perbaikan kinerja pajak berbasis konsumsi di daerah mengindikasikan berlangsungnya perbaikan ekonomi.

"Daerah-daerah kegiatan masyarakatnya untuk hiburan, hotel, restoran, parkir, olahraga, penginapan, itu semua sudah bergeliat dan pulih," ujar Sri Mulyani, dikutip Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebagai contoh, realisasi pajak hiburan hingga Juli 2022 tercatat mencapai Rp710 triliun atau bertumbuh 111,7% bila dibandingkan dengan Juli tahun sebelumnya. Pajak hotel tercatat mampu bertumbuh 75,7% dengan realisasi senilai Rp2,84 triliun.

Adapun bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tercatat sudah mencapai Rp12,27 triliun atau bertumbuh 19,8% bila dibandingkan dengan realisasi BPHTB hingga Juli 2021.

"Ini bagus. Kita berharap scarring effect dari pandemi itu tidak lama dan tidak dalam sehingga pulih kembali. Ini menciptakan kesempatan kerja baru," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Walau penerimaan pajak daerah yang berbasis pada konsumsi mampu bertumbuh, realisasi pajak daerah secara umum tercatat masih senilai Rp102,19 triliun atau terkontraksi -1,7%.

Tekanan pada kinerja pajak daerah terjadi akibat kontraksi yang dalam pada pajak kendaran bermotor (PKB). Realisasi PKB hingga Juli 2022 tercatat masih Rp22,4 triliun atau turun -27,9% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan kinerja PKB disebabkan oleh banyaknya program pemutihan atas denda yang banyak digelar oleh pemerintah provinsi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN