APBN KITA

Hingga Juli 2021, Penerimaan Pajak Tumbuh 7,6% 

Dian Kurniati | Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:02 WIB
Hingga Juli 2021, Penerimaan Pajak Tumbuh 7,6% 

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2021 senilai Rp647,7 triliun atau tumbuh 7,6% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut setara dengan 52,7% terhadap target Rp1.229,59 triliun. Menurutnya, angka penerimaan pajak tersebut telah menunjukkan perbaikan dari tekanan pandemi Covid-19.

"Dari sisi pajak, kita sudah mengumpulkan dari pagu Rp1.229,6 triliun sudah terealisasi Rp647,7 triliun, yaitu kenaikan 7,6%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sri Mulyani mengatakan secara umum pendapatan negara terus menunjukkan pertumbuhan positif hingga Juli 2021, meski terdapat lonjakan kasus Covid-19 varian Delta.

Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir Juli 2021 senilai Rp141,2 triliun atau tumbuh 29,5% dari kinerja tahun lalu. Realisasi itu setara dengan 65,7% dari target Rp215,0 triliun.

Adapun dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya Rp242,1 triliun atau tumbuh 15,8% dibanding dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Di sisi lain, realisasi belanja negara hingga Juli 2021 telah mencapai Rp1.368,4 triliun atau 49,8% dari pagu Rp2.750 triliun. Belanja tersebut juga mencatatkan pertumbuhan 9,3% dari kinerja pada periode yang sama pada 2020.

Belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp952,8 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) senilai Rp415,5 triliun. Realisasi TKDD mengalami kontraksi 9,4% karena pemda masih memiliki sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang belum dibelanjakan.

Dengan performa pendapatan negara dan belanja negara itu, Sri Mulyani menyebut defisit APBN hingga Juli 2021 tercatat mencapai Rp336,9 triliun. Defisit tersebut setara dengan 2,04% terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Di mana primary balance-nya mengalami defisit Rp143,6 triliun," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN