Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2021. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga akhir Februari 2021 mengalami kontraksi 12,51%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan masih tumbuh hingga 19,76%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi turut dipengaruhi pandemi Covid-19. Dia memperkirakan penerimaan PPh orang pribadi masih akan terus bergerak hingga periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2021.
"Ini nanti akan kami lihat pada akhir Maret, di mana deadline untuk SPT orang pribadi akan dikumpulkan. Nanti kami akan melihat bagaimana Covid-19 mempengaruhi orang pribadi dari segi membayar pajaknya," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).
Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh orang pribadi secara bulanan juga masih mengalami kontraksi. Adapun kontraksi penerimaan PPh orang pribadi pada Februari 2021 mencapai 14,28%, lebih dalam dibandingkan dengan kinerja pada Januari 2021 yang minus 9,74%.
Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut realisasinya hingga akhir Februari 2021 terkontraksi 5,8%. Sementara pada Februari 2020, penerimaan pajak ini masih tumbuh positif 4,67%.
Menurut Sri Mulyani, kontraksi tersebut juga disebabkan pandemi Covid-19. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perpanjangan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga Juni 2021.
Secara bulanan, penerimaan PPh Pasal 21 pada Februari 2021 minus 5,44%, sedangkan pada Januari 2021 terkontraksi 6,05%.
"Kalau kita lihat bulanan, terjadi sedikit perbaikan," ujarnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.