RESTITUSI

Hingga Akhir September 2019, Restitusi Masih Tetap Tinggi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2019 | 14:42 WIB
Hingga Akhir September 2019, Restitusi Masih Tetap Tinggi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Pengembalian pajak atau restitusi masih tetap tinggi hingga akhir September 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga akhir September 2019, pertumbuhan restitusi mencapai 33%. Kontribusi terbesar masih berasal dari kebijakan pendahuluan pengembalian kelebihan pajak alias restitusi dipercepat.

“Restitusi secara total tumbuh hampir 33% dibanding tahun lalu,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Hestu menjelaskan sektor usaha yang banyak mengajukan dan dikabulkan permohonan restitusinya berasal dari pelaku di bidang manufaktur, perdagangan, konstruksi, dan pertambangan. Hingga akhir September 2019, pertumbuhan restitusi keempat sektor usaha tersebut masih double digit.

Menurutnya, terbitnya PMK No.39/2018 telah mengubah perilaku wajib pajak dalam mengajukan restitusi kepada otoritas. Hingga akhir September 2019, skema restitusi dipercepat yang diberikan kepada wajib pajak tumbuh 72,4% dari September 2018.

“Penyebabnya [pertumbuhan restitusi] dari skema restitusi dipercepat, di mana semakin banyak restitusi yang skemanya berubah dari normal [pemeriksaan] menjadi pembayaran pendahuluan melalui penelitian paling lama 1 bulan, di mana tumbuhnya sampai 72,4% dibandingkan restitusi dipercepat tahun lalu," papar Hestu.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Adapun restitusi dengan mekanisme normal atau pemeriksaan juga tumbuh doubel digit. Hestu memaparkan pertumbuhan restitusi lewat pemeriksaan dikarenakan beban pajak petugas berkurang karena efek pemanfaatan restitusi dipercepat.

“Restitusi yang diproses secara normal [pemeriksaan juga meningkat cukup tinggi yaitu 18%. Hal ini karena beban pemeriksaan restitusi berkurang sehingga prosesnya menjadi lebih cepat," paparnya.

Namun demikian, Hestu belum mau membuka secara detail data restitusi yang diproses oleh DJP. Baik nominal permohonan dan jumlah rupiah yang dikembalikan DJP kepada wajib pajak, menurutnya masih diproses oleh otoritas.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

“Kalau untuk angkanya nanti ya," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam paparan Menteri Keuangan kepada Komisi XI DPR, sampai dengan September 2019 restitusi pada sektor industri pengolahan tumbuh 30,2%. Kemudian, restitusi pada sektor usaha perdagangan tumbuh 39,5%.

Begitu juga dengan restitusi yang dilakukan sektor konstruksi dan real estate yang tumbuh 44,6%. Selanjutnya, restitusi sektor usaha pertambangan tumbuh 34,4% dari periode yang sama tahun lalu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi