RESTITUSI

Hingga Akhir September 2019, Restitusi Masih Tetap Tinggi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2019 | 14:42 WIB
Hingga Akhir September 2019, Restitusi Masih Tetap Tinggi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Pengembalian pajak atau restitusi masih tetap tinggi hingga akhir September 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga akhir September 2019, pertumbuhan restitusi mencapai 33%. Kontribusi terbesar masih berasal dari kebijakan pendahuluan pengembalian kelebihan pajak alias restitusi dipercepat.

“Restitusi secara total tumbuh hampir 33% dibanding tahun lalu,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:
Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Hestu menjelaskan sektor usaha yang banyak mengajukan dan dikabulkan permohonan restitusinya berasal dari pelaku di bidang manufaktur, perdagangan, konstruksi, dan pertambangan. Hingga akhir September 2019, pertumbuhan restitusi keempat sektor usaha tersebut masih double digit.

Menurutnya, terbitnya PMK No.39/2018 telah mengubah perilaku wajib pajak dalam mengajukan restitusi kepada otoritas. Hingga akhir September 2019, skema restitusi dipercepat yang diberikan kepada wajib pajak tumbuh 72,4% dari September 2018.

“Penyebabnya [pertumbuhan restitusi] dari skema restitusi dipercepat, di mana semakin banyak restitusi yang skemanya berubah dari normal [pemeriksaan] menjadi pembayaran pendahuluan melalui penelitian paling lama 1 bulan, di mana tumbuhnya sampai 72,4% dibandingkan restitusi dipercepat tahun lalu," papar Hestu.

Baca Juga:
Faktur Pajak Masih Boleh Cantumkan Tarif PPN 11%, Ada Masa Transisinya

Adapun restitusi dengan mekanisme normal atau pemeriksaan juga tumbuh doubel digit. Hestu memaparkan pertumbuhan restitusi lewat pemeriksaan dikarenakan beban pajak petugas berkurang karena efek pemanfaatan restitusi dipercepat.

“Restitusi yang diproses secara normal [pemeriksaan juga meningkat cukup tinggi yaitu 18%. Hal ini karena beban pemeriksaan restitusi berkurang sehingga prosesnya menjadi lebih cepat," paparnya.

Namun demikian, Hestu belum mau membuka secara detail data restitusi yang diproses oleh DJP. Baik nominal permohonan dan jumlah rupiah yang dikembalikan DJP kepada wajib pajak, menurutnya masih diproses oleh otoritas.

Baca Juga:
Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

“Kalau untuk angkanya nanti ya," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam paparan Menteri Keuangan kepada Komisi XI DPR, sampai dengan September 2019 restitusi pada sektor industri pengolahan tumbuh 30,2%. Kemudian, restitusi pada sektor usaha perdagangan tumbuh 39,5%.

Begitu juga dengan restitusi yang dilakukan sektor konstruksi dan real estate yang tumbuh 44,6%. Selanjutnya, restitusi sektor usaha pertambangan tumbuh 34,4% dari periode yang sama tahun lalu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan