KABUPATEN BEKASI

Hingga Akhir Oktober 2019, Pemkab Hapus Sanksi Denda PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Agustus 2019 | 19:10 WIB
Hingga Akhir Oktober 2019, Pemkab Hapus Sanksi Denda PBB

Ilustrasi.

CIKARANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut diambil untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati No.973/KEP.283-BAPENDA/2019 yang diterbitkan saat peringatan hari jadi Kabupaten Bekasi.

“Melalui keputusan tersebut diharapkan masyarakat antusias untuk membayar PBB,” kata Herman, Rabu (28/8/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun payung hukum tersebut ditekan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pada 14 Agustus 2019. Berdasarkan keputusan itu, penghapusan sanksi denda PBB-P2 akan dilaksanakan pada 15 Agustus hingga 31 Oktober 2019.

Selanjutnya, kebijakan tersebut berlaku terhadap pembayaran PBB-P2 terutang berdasarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang maksimal diterbitkan pada akhir 2018.

Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran utang PBB-P2 melalui Bank BJB saat periode kebijakan itu masih berlangsung.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lebih lanjut, Herman menyatakan penghapusan sanksi denda dapat memberikan stimulus bagi masyarakat agar segera membayar utang PBB-P2. Dia menambahkan kebijakan serupa telah banyak diterapkan guna meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak

Seperti dilansir investor.id, Herman menjelaskan dari target penerimaan PBB-P2 senilai Rp405 miliar, hampir 80% di antaranya atau sekitar Rp320 miliar telah tercapai pada pekan terakhir Agustus 2019.

“Pemerintah daerah butuh anggaran besar untuk pembangunan serta mendukung program yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Oleh sebab itu, melalui inovasi penghapusan denda PBB ini kami harap bisa mencapai lebih dari target,” katanya. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN