KABUPATEN BEKASI

Hingga Akhir Oktober 2019, Pemkab Hapus Sanksi Denda PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Agustus 2019 | 19:10 WIB
Hingga Akhir Oktober 2019, Pemkab Hapus Sanksi Denda PBB

Ilustrasi.

CIKARANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut diambil untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati No.973/KEP.283-BAPENDA/2019 yang diterbitkan saat peringatan hari jadi Kabupaten Bekasi.

“Melalui keputusan tersebut diharapkan masyarakat antusias untuk membayar PBB,” kata Herman, Rabu (28/8/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun payung hukum tersebut ditekan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pada 14 Agustus 2019. Berdasarkan keputusan itu, penghapusan sanksi denda PBB-P2 akan dilaksanakan pada 15 Agustus hingga 31 Oktober 2019.

Selanjutnya, kebijakan tersebut berlaku terhadap pembayaran PBB-P2 terutang berdasarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang maksimal diterbitkan pada akhir 2018.

Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran utang PBB-P2 melalui Bank BJB saat periode kebijakan itu masih berlangsung.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lebih lanjut, Herman menyatakan penghapusan sanksi denda dapat memberikan stimulus bagi masyarakat agar segera membayar utang PBB-P2. Dia menambahkan kebijakan serupa telah banyak diterapkan guna meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak

Seperti dilansir investor.id, Herman menjelaskan dari target penerimaan PBB-P2 senilai Rp405 miliar, hampir 80% di antaranya atau sekitar Rp320 miliar telah tercapai pada pekan terakhir Agustus 2019.

“Pemerintah daerah butuh anggaran besar untuk pembangunan serta mendukung program yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Oleh sebab itu, melalui inovasi penghapusan denda PBB ini kami harap bisa mencapai lebih dari target,” katanya. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?