KEBIJAKAN PAJAK

Hingga Agustus 2021, Pembeli Mobil Serap Insentif Pajak Rp1,73 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 17:30 WIB
Hingga Agustus 2021, Pembeli Mobil Serap Insentif Pajak Rp1,73 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebutkan alokasi anggaran untuk insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) telah terserap Rp1,73 triliun hingga akhir Agustus 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif pajak tersebut diberikan atas pembelian mobil yang berasal 6 pabrikan kendaraan bermotor. Adapun insentif tersebut juga telah diperpanjang hingga akhir Desember 2021.

Menkeu berharap setoran pajak yang hilang mampu dikompensasi dengan dampak lanjutan insentif PPnBM ditanggung pemerintah, yaitu mampu memberikan dukungan pada proses pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Dengan insentif ini memang ada penurunan penerimaan tetapi diharapkan multiplier effect kepada konsumsi dan dorong pemulihan ekonomi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/9/2021).

Selanjutnya, insentif PPN DTP untuk pembelian rumah sudah dimanfaatkan oleh 8.511 pembeli dengan nilai insentif Rp520 miliar. Lalu, insentif PPh Pasal 21 DTP hingga pertengahan September dimanfaatkan oleh 79.602 pemberi kerja dengan nilai insentif senilai Rp2,22 triliun.

Insentif PPh Pasal 22 Impor diserap oleh 9.433 wajib pajak dengan nilai insentif senilai Rp17,25 triliun. Diskon angsuran pajak PPh Pasal 25 dimanfaatkan oleh 57.307 wajib pajak dengan nilai insentif sejumlah Rp24,06 triliun.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selanjutnya, relaksasi restitusi PPN hingga pertengahan bulan ini sudah diakses oleh 2.149 wajib pajak dengan nilai insentif Rp4,77 triliun.

Penurunan tarif PPh badan yang berlaku umum terserap senilai Rp6,84 triliun. Kemudian insentif PPh final 0,5% DTP telah dimanfaatkan oleh 124.208 pelaku UMKM dengan nilai insentif senilai Rp450 miliar. Total, realisasi insentif pajak sudah terserap senilai Rp57,85 triliun.

"Insentif pajak terutama pada sisi realisasi cukup bagus dan wajib pajak familiar dengan kebijakan tersebut," jelas Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN