KEBIJAKAN PAJAK

Hingga Agustus 2021, Pembeli Mobil Serap Insentif Pajak Rp1,73 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 17:30 WIB
Hingga Agustus 2021, Pembeli Mobil Serap Insentif Pajak Rp1,73 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebutkan alokasi anggaran untuk insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) telah terserap Rp1,73 triliun hingga akhir Agustus 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif pajak tersebut diberikan atas pembelian mobil yang berasal 6 pabrikan kendaraan bermotor. Adapun insentif tersebut juga telah diperpanjang hingga akhir Desember 2021.

Menkeu berharap setoran pajak yang hilang mampu dikompensasi dengan dampak lanjutan insentif PPnBM ditanggung pemerintah, yaitu mampu memberikan dukungan pada proses pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

"Dengan insentif ini memang ada penurunan penerimaan tetapi diharapkan multiplier effect kepada konsumsi dan dorong pemulihan ekonomi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/9/2021).

Selanjutnya, insentif PPN DTP untuk pembelian rumah sudah dimanfaatkan oleh 8.511 pembeli dengan nilai insentif Rp520 miliar. Lalu, insentif PPh Pasal 21 DTP hingga pertengahan September dimanfaatkan oleh 79.602 pemberi kerja dengan nilai insentif senilai Rp2,22 triliun.

Insentif PPh Pasal 22 Impor diserap oleh 9.433 wajib pajak dengan nilai insentif senilai Rp17,25 triliun. Diskon angsuran pajak PPh Pasal 25 dimanfaatkan oleh 57.307 wajib pajak dengan nilai insentif sejumlah Rp24,06 triliun.

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Selanjutnya, relaksasi restitusi PPN hingga pertengahan bulan ini sudah diakses oleh 2.149 wajib pajak dengan nilai insentif Rp4,77 triliun.

Penurunan tarif PPh badan yang berlaku umum terserap senilai Rp6,84 triliun. Kemudian insentif PPh final 0,5% DTP telah dimanfaatkan oleh 124.208 pelaku UMKM dengan nilai insentif senilai Rp450 miliar. Total, realisasi insentif pajak sudah terserap senilai Rp57,85 triliun.

"Insentif pajak terutama pada sisi realisasi cukup bagus dan wajib pajak familiar dengan kebijakan tersebut," jelas Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen