KEBIJAKAN PAJAK

Hingga Agustus 2021, Pembeli Mobil Serap Insentif Pajak Rp1,73 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 17:30 WIB
Hingga Agustus 2021, Pembeli Mobil Serap Insentif Pajak Rp1,73 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebutkan alokasi anggaran untuk insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) telah terserap Rp1,73 triliun hingga akhir Agustus 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif pajak tersebut diberikan atas pembelian mobil yang berasal 6 pabrikan kendaraan bermotor. Adapun insentif tersebut juga telah diperpanjang hingga akhir Desember 2021.

Menkeu berharap setoran pajak yang hilang mampu dikompensasi dengan dampak lanjutan insentif PPnBM ditanggung pemerintah, yaitu mampu memberikan dukungan pada proses pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Dengan insentif ini memang ada penurunan penerimaan tetapi diharapkan multiplier effect kepada konsumsi dan dorong pemulihan ekonomi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/9/2021).

Selanjutnya, insentif PPN DTP untuk pembelian rumah sudah dimanfaatkan oleh 8.511 pembeli dengan nilai insentif Rp520 miliar. Lalu, insentif PPh Pasal 21 DTP hingga pertengahan September dimanfaatkan oleh 79.602 pemberi kerja dengan nilai insentif senilai Rp2,22 triliun.

Insentif PPh Pasal 22 Impor diserap oleh 9.433 wajib pajak dengan nilai insentif senilai Rp17,25 triliun. Diskon angsuran pajak PPh Pasal 25 dimanfaatkan oleh 57.307 wajib pajak dengan nilai insentif sejumlah Rp24,06 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, relaksasi restitusi PPN hingga pertengahan bulan ini sudah diakses oleh 2.149 wajib pajak dengan nilai insentif Rp4,77 triliun.

Penurunan tarif PPh badan yang berlaku umum terserap senilai Rp6,84 triliun. Kemudian insentif PPh final 0,5% DTP telah dimanfaatkan oleh 124.208 pelaku UMKM dengan nilai insentif senilai Rp450 miliar. Total, realisasi insentif pajak sudah terserap senilai Rp57,85 triliun.

"Insentif pajak terutama pada sisi realisasi cukup bagus dan wajib pajak familiar dengan kebijakan tersebut," jelas Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra