KEBIJAKAN CUKAI

Hingga 8 Mei, DJBC Bebaskan Cukai Etil Alkohol Senilai Rp1,37 triliun

Dian Kurniati | Jumat, 22 Mei 2020 | 09:31 WIB
Hingga 8 Mei, DJBC Bebaskan Cukai Etil Alkohol Senilai Rp1,37 triliun

Gedung Ditjen Bea Cukai. 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengklaim telah membebaskan cukai alkohol etil alkohol senilai Rp1,37 triliun hingga 8 Mei 2020 di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan cukai etil alkohol dibebaskan untuk mengantisipasi kenaikan harga seperti hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptic seiring dengan melonjaknya permintaan.

“Pembebasan cukai etil alkohol ini diberikan pada pemerintah pusat dan daerah, rumah sakit, perguruan tinggi, dan badan usaha. Kebijakan relaksasi cukai etil alkohol itu berlaku sejak 17 Maret 2020,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Hingga 8 Mei 2020, DJBC telah membebaskan cukai 68,5 juta liter etil alkohol. Pembebasan itu diberikan kepada 108 badan usaha, 31 instansi pemerintah, serta 25 organisasi nonpemerintah seperti yayasan atau perguruan tinggi.

Menurut Deni, mayoritas pembebasan cukai tersebut diberikan kepada badan usaha. Hal ini juga dikarenakan pembuatan produk seperti hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik memerlukan keahlian dan teknologi khusus.

“Permohonan dari badan usaha memang yang paling besar karena menyangkut teknologinya. Mereka sudah terbiasa membuat hand sanitizer. Selain itu, ini juga untuk menjaga suplai di masyarakat agar terjamin, tidak ada kelangkaan lagi,” ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Deni menyebut efek kebijakan pembebasan cukai etil alkohol juga mulai terasa. Menurutnya, saat ini produk-produk seperti hand sanitizer sudah kembali mudah ditemui di toko-toko ritel dengan harga normal.

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menerbitkan Surat Edaran nomor SE-04/BC/2020 yang membebaskan cukai etil alkohol untuk bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

Pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran Corona. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN