Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat baru sekitar 3,2 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 hingga 22 Februari 2022.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan 3,1 juta SPT Tahunan disampaikan wajib pajak orang pribadi dan hampir 100.000 SPT Tahunan disampaikan wajib pajak badan. Dia pun mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal.
"Kami terus dorong penyampaian SPT lebih awal waktu," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022).
Suryo menuturkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022.
Sementara itu, pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022.
Menurutnya, wajib pajak dapat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal sehingga tidak terlalu mendekati tenggat waktu.
Suryo menambahkan DJP juga melakukan sejumlah strategi dalam meningkatkan pelaporan SPT Tahunan 2021. Misal, mengirimkan e-mail blast kepada wajib pajak yang berisi imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
DJP juga melakukan sejumlah kampanye, program edukasi, dan membuat kelas pajak di hampir seluruh kantor pelayanan pajak di Indonesia.
"Kami juga bekerja sama dengan pihak ketiga, khususnya pemberi kerja karena SPT PPh orang pribadi, khususnya karyawan itu ada terkait dengan pemotongan pajak dari pemberi kerja yang bersangkutan," ujar Suryo. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.