PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 22 Februari, Sebanyak 3,2 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan

Dian Kurniati | Selasa, 22 Februari 2022 | 18:17 WIB
Hingga 22 Februari, Sebanyak 3,2 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat baru sekitar 3,2 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 hingga 22 Februari 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan 3,1 juta SPT Tahunan disampaikan wajib pajak orang pribadi dan hampir 100.000 SPT Tahunan disampaikan wajib pajak badan. Dia pun mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal.

"Kami terus dorong penyampaian SPT lebih awal waktu," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Suryo menuturkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022.

Sementara itu, pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022.

Menurutnya, wajib pajak dapat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal sehingga tidak terlalu mendekati tenggat waktu.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Suryo menambahkan DJP juga melakukan sejumlah strategi dalam meningkatkan pelaporan SPT Tahunan 2021. Misal, mengirimkan e-mail blast kepada wajib pajak yang berisi imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

DJP juga melakukan sejumlah kampanye, program edukasi, dan membuat kelas pajak di hampir seluruh kantor pelayanan pajak di Indonesia.

"Kami juga bekerja sama dengan pihak ketiga, khususnya pemberi kerja karena SPT PPh orang pribadi, khususnya karyawan itu ada terkait dengan pemotongan pajak dari pemberi kerja yang bersangkutan," ujar Suryo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu