PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 19 April 2022, DJP Terima 12,13 Juta Laporan SPT Tahunan 2021

Dian Kurniati | Rabu, 20 April 2022 | 10:59 WIB
Hingga 19 April 2022, DJP Terima 12,13 Juta Laporan SPT Tahunan 2021

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,13 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 hingga 19 April 2022 pukul 21.41 WIB.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pelaporan SPT Tahunan yang masuk terus bertambah setiap waktu. Menurutnya, data SPT Tahunan yang masuk sudah lebih baik ketimbang periode yang sama tahun lalu.

"Kalau kita bandingkan dengan tahun lalu, di tanggal yang sama 11,96 juta. Jadi kalau secara year on year, tumbuh sekitar 1,43%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu(20/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo mengatakan kontribusi terbesar dari pelaporan SPT Tahunan 2021 masih berasal dari SPT Tahunan orang pribadi yang batas akhirnya jatuh pada 31 Maret 2022. DJP mencatat telah menerima 11,68 SPT Tahunan orang pribadi atau tumbuh 1,47% dari periode yang sama tahun lalu yang hanya 11,51 juta.

Sementara pada SPT Tahunan badan, angkanya sejauh ini juga tumbuh 0,4%. Suryo menyebut SPT Tahunan badan yang telah masuk sebanyak 454.700, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu baru 452.894.

"Kontribusi terbesar sebetulnya adalah SPT orang pribadi yang sudah due di akhir bulan kemarin," ujarnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Dalam hal ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. DJP juga telah menyiapkan infrastruktur sistem informasi untuk menghadapi lonjakan pelaporan SPT Tahunan badan yang periodenya tinggal 10 hari. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan