APBN 2021

Hingga 17 Maret 2021, Utang SBN Tumbuh 84%

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Maret 2021 | 18:45 WIB
Hingga 17 Maret 2021, Utang SBN Tumbuh 84%

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berakhirnya kuartal I/2021, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mencatat nilai utang surat berharga negara (SBN) per 17 Maret 2021 telah mencapai Rp365,48 triliun, naik 84% dari periode yang sama tahun lalu.

Sebagaimana yang telah menjadi komitmen Kementerian Keuangan sebelumnya, DJPPR menyatakan utang pada tahun 2021 akan dikelola secara pruden dan oportunistik dengan tujuan mendukung kebijakan fiskal countercyclical.

"Utang akan dikelola dengan tetap menjaga rasio utang terhadap PDB pada batas aman," tulis DJPPR dalam laporan berjudul Government Securities Management - March 17, 2021, dikutip Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara lebih terperinci, total surat utang negara (SUN) yang diterbitkan per 17 Maret 2021 mencapai Rp293,98 triliun. Kemudian, total surat berharga syariah negara (SBSN) yang telah diterbitkan telah mencapai Rp71,5 triliun.

Sementara itu, nilai SUN dengan denominasi valuta asing yang telah diterbitkan oleh pemerintah mencapai Rp59,97 triliun. Adapun SUN bermata uang asing diterbitkan untuk mencegah crowding out pada pasar keuangan domestik.

Pembiayaan anggaran pada tahun ini juga akan didukung dengan penggunaan saldo anggaran lebih (SAL). Merujuk pada APBN 2021, total SAL yang akan digunakan pada pembiayaan anggaran 2021 mencapai Rp15,8 triliun.

Guna menekan biaya utang, DJPPR berkomitmen untuk terus memperdalam pasar keuangan melalui perluasan basis investor, mengembangkan infrastruktur pasar SBN, dan melakukan diversifikasi instrumen utang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra