APBN 2021

Hingga 17 Maret 2021, Utang SBN Tumbuh 84%

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Maret 2021 | 18:45 WIB
Hingga 17 Maret 2021, Utang SBN Tumbuh 84%

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berakhirnya kuartal I/2021, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mencatat nilai utang surat berharga negara (SBN) per 17 Maret 2021 telah mencapai Rp365,48 triliun, naik 84% dari periode yang sama tahun lalu.

Sebagaimana yang telah menjadi komitmen Kementerian Keuangan sebelumnya, DJPPR menyatakan utang pada tahun 2021 akan dikelola secara pruden dan oportunistik dengan tujuan mendukung kebijakan fiskal countercyclical.

"Utang akan dikelola dengan tetap menjaga rasio utang terhadap PDB pada batas aman," tulis DJPPR dalam laporan berjudul Government Securities Management - March 17, 2021, dikutip Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Secara lebih terperinci, total surat utang negara (SUN) yang diterbitkan per 17 Maret 2021 mencapai Rp293,98 triliun. Kemudian, total surat berharga syariah negara (SBSN) yang telah diterbitkan telah mencapai Rp71,5 triliun.

Sementara itu, nilai SUN dengan denominasi valuta asing yang telah diterbitkan oleh pemerintah mencapai Rp59,97 triliun. Adapun SUN bermata uang asing diterbitkan untuk mencegah crowding out pada pasar keuangan domestik.

Pembiayaan anggaran pada tahun ini juga akan didukung dengan penggunaan saldo anggaran lebih (SAL). Merujuk pada APBN 2021, total SAL yang akan digunakan pada pembiayaan anggaran 2021 mencapai Rp15,8 triliun.

Guna menekan biaya utang, DJPPR berkomitmen untuk terus memperdalam pasar keuangan melalui perluasan basis investor, mengembangkan infrastruktur pasar SBN, dan melakukan diversifikasi instrumen utang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP