INSENTIF FISKAL

Hingga 1 Juli, DJBC Telah Bebaskan Cukai Etil Alkohol Rp1,72 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juli 2020 | 15:05 WIB
Hingga 1 Juli, DJBC Telah Bebaskan Cukai Etil Alkohol Rp1,72 Triliun

Kantor DJBC. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah merealisasikan pembebasan cukai alkohol etil alkohol senilai Rp1,72 triliun hingga 1 Juli 2020.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan cukai yang dibebaskan mencapai sekitar 86,1 juta liter. Cairan etil alkohol ini menjadi bahan baku atau bahan penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

“Kami membuka fasilitas ini agar bahan baku hand sanitizer mudah didapat,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Deni menambahkan pembebasan cukai etil alkohol diberikan untuk keperluan komersial maupun nonkomersial. Untuk tujuan komersial, permohonan pembebasan cukai yang sudah masuk mencapai 85,8 juta liter atau senilai Rp1,71 triliun.

Namun demikian, realisasi cukai etil alkohol yang sudah dibebaskan tersebut ternyata baru 18,6% atau sebesar 15,97 juta liter. Adapun nilai cukai yang dibebaskan untuk komersial itu mencapai Rp319,4 miliar.

Sementara itu, permohonan pembebasan cukai etil alcohol untuk keperluan nonkomersial saat ini sudah mencapai 331.800 liter atau senilai Rp6,63 miliar. Namun, realisasi cukai yang sudah dibebaskan baru sebanyak 175.000 liter.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurut Deni pengajuan pembebasan cukai etil alkohol untuk keperluan nonkomersial dilakukan oleh berbagai macam entitas, seperti instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Namun demikian, lanjutnya, terdapat pula rumah sakit, perguruan tinggi, TNI/Polri, dan yayasan yang ikut memproduksi hand sanitizer dan antiseptik untuk kebutuhan sosial di masa pandemic Covid-19 ini.

Fasilitas pembebasan cukai etil alkohol diatur dalam Surat Edaran No. SE-04/BC/2020 yang ditandatangani oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. Fasilitas itu mulai berlaku sejak 17 Maret 2020.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Fasilitas tersebut bisa diajukan oleh pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus.

"Pembebasan cukai etil alkohol ini menjadi ikhtiar yang kami lakukan supaya masyarakat bisa mendapat hand sanitizer dengan murah," ujar Deni.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN