INSENTIF FISKAL

Hingga 1 Juli, DJBC Telah Bebaskan Cukai Etil Alkohol Rp1,72 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juli 2020 | 15:05 WIB
Hingga 1 Juli, DJBC Telah Bebaskan Cukai Etil Alkohol Rp1,72 Triliun

Kantor DJBC. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah merealisasikan pembebasan cukai alkohol etil alkohol senilai Rp1,72 triliun hingga 1 Juli 2020.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan cukai yang dibebaskan mencapai sekitar 86,1 juta liter. Cairan etil alkohol ini menjadi bahan baku atau bahan penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

“Kami membuka fasilitas ini agar bahan baku hand sanitizer mudah didapat,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Deni menambahkan pembebasan cukai etil alkohol diberikan untuk keperluan komersial maupun nonkomersial. Untuk tujuan komersial, permohonan pembebasan cukai yang sudah masuk mencapai 85,8 juta liter atau senilai Rp1,71 triliun.

Namun demikian, realisasi cukai etil alkohol yang sudah dibebaskan tersebut ternyata baru 18,6% atau sebesar 15,97 juta liter. Adapun nilai cukai yang dibebaskan untuk komersial itu mencapai Rp319,4 miliar.

Sementara itu, permohonan pembebasan cukai etil alcohol untuk keperluan nonkomersial saat ini sudah mencapai 331.800 liter atau senilai Rp6,63 miliar. Namun, realisasi cukai yang sudah dibebaskan baru sebanyak 175.000 liter.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Menurut Deni pengajuan pembebasan cukai etil alkohol untuk keperluan nonkomersial dilakukan oleh berbagai macam entitas, seperti instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Namun demikian, lanjutnya, terdapat pula rumah sakit, perguruan tinggi, TNI/Polri, dan yayasan yang ikut memproduksi hand sanitizer dan antiseptik untuk kebutuhan sosial di masa pandemic Covid-19 ini.

Fasilitas pembebasan cukai etil alkohol diatur dalam Surat Edaran No. SE-04/BC/2020 yang ditandatangani oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. Fasilitas itu mulai berlaku sejak 17 Maret 2020.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Fasilitas tersebut bisa diajukan oleh pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus.

"Pembebasan cukai etil alkohol ini menjadi ikhtiar yang kami lakukan supaya masyarakat bisa mendapat hand sanitizer dengan murah," ujar Deni.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan