PROVINSI RIAU

Hindari STNK Hangus, Manfaatkan Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun

Dian Kurniati | Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Hindari STNK Hangus, Manfaatkan Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau memutuskan untuk kembali memperpanjang periode program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan program pemutihan diperpanjang hingga 15 Desember 2023, dari yang seharusnya berakhir pada 31 Agustus 2023. Menurutnya, perpanjangan periode pemutihan ini didasarkan pada masukan masyarakat yang diterima Tim Pembina Samsat Riau.

"Saya mendapat banyak masukan dari masyarakat. Intinya mereka ingin agar program ini diperpanjang sampai akhir tahun," katanya, dikutip pada Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Syamsuar mengatakan animo masyarakat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini masih tinggi. Melalui perpanjangan periode program, dia mengimbau masyarakat segera memanfaatkannya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang bertajuk '7 Berkah Pajak Daerah' ini dilaksanakan berdasar Peraturan Gubernur Riau Nomor 6/2023 sejak 1 Februari 2023. Insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Kemudian, pemprov memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang melebihi 3 tahun pajak, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif pajak kendaraan bermotor progresif.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar.

Penyelenggaraan program pemutihan di Riau juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Syamsuar menambahkan periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau melakukan balik nama kendaraan. Termasuk pada dunia usaha, program ini juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan mutasi kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor dari luar Riau.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

"Semoga dengan penambahan selama 3 bulan ini, dapat membantu masyarakat meringankan beban mereka sekaligus memulihkan ekonomi daerah," ujarnya.

Hingga 28 Agustus 2023, Pemprov mencatat sudah ada 274.074 unit kendaraan bermotor yang memanfaatkan program pemutihan. Denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan mencapai Rp128 miliar, sedangkan pokok pajak yang diterima pemprov senilai Rp388 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja