Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau memutuskan untuk kembali memperpanjang periode program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan program pemutihan diperpanjang hingga 15 Desember 2023, dari yang seharusnya berakhir pada 31 Agustus 2023. Menurutnya, perpanjangan periode pemutihan ini didasarkan pada masukan masyarakat yang diterima Tim Pembina Samsat Riau.
"Saya mendapat banyak masukan dari masyarakat. Intinya mereka ingin agar program ini diperpanjang sampai akhir tahun," katanya, dikutip pada Rabu (30/8/2023).
Syamsuar mengatakan animo masyarakat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini masih tinggi. Melalui perpanjangan periode program, dia mengimbau masyarakat segera memanfaatkannya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang bertajuk '7 Berkah Pajak Daerah' ini dilaksanakan berdasar Peraturan Gubernur Riau Nomor 6/2023 sejak 1 Februari 2023. Insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.
Kemudian, pemprov memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang melebihi 3 tahun pajak, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif pajak kendaraan bermotor progresif.
Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar.
Penyelenggaraan program pemutihan di Riau juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Syamsuar menambahkan periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau melakukan balik nama kendaraan. Termasuk pada dunia usaha, program ini juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan mutasi kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor dari luar Riau.
"Semoga dengan penambahan selama 3 bulan ini, dapat membantu masyarakat meringankan beban mereka sekaligus memulihkan ekonomi daerah," ujarnya.
Hingga 28 Agustus 2023, Pemprov mencatat sudah ada 274.074 unit kendaraan bermotor yang memanfaatkan program pemutihan. Denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan mencapai Rp128 miliar, sedangkan pokok pajak yang diterima pemprov senilai Rp388 miliar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.