PROVINSI RIAU

Hindari STNK Hangus, Manfaatkan Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun

Dian Kurniati | Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Hindari STNK Hangus, Manfaatkan Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau memutuskan untuk kembali memperpanjang periode program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan program pemutihan diperpanjang hingga 15 Desember 2023, dari yang seharusnya berakhir pada 31 Agustus 2023. Menurutnya, perpanjangan periode pemutihan ini didasarkan pada masukan masyarakat yang diterima Tim Pembina Samsat Riau.

"Saya mendapat banyak masukan dari masyarakat. Intinya mereka ingin agar program ini diperpanjang sampai akhir tahun," katanya, dikutip pada Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Syamsuar mengatakan animo masyarakat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini masih tinggi. Melalui perpanjangan periode program, dia mengimbau masyarakat segera memanfaatkannya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang bertajuk '7 Berkah Pajak Daerah' ini dilaksanakan berdasar Peraturan Gubernur Riau Nomor 6/2023 sejak 1 Februari 2023. Insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Kemudian, pemprov memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang melebihi 3 tahun pajak, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif pajak kendaraan bermotor progresif.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar.

Penyelenggaraan program pemutihan di Riau juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Syamsuar menambahkan periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau melakukan balik nama kendaraan. Termasuk pada dunia usaha, program ini juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan mutasi kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor dari luar Riau.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Semoga dengan penambahan selama 3 bulan ini, dapat membantu masyarakat meringankan beban mereka sekaligus memulihkan ekonomi daerah," ujarnya.

Hingga 28 Agustus 2023, Pemprov mencatat sudah ada 274.074 unit kendaraan bermotor yang memanfaatkan program pemutihan. Denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan mencapai Rp128 miliar, sedangkan pokok pajak yang diterima pemprov senilai Rp388 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra