PENILAIAN HARTA WP

Hindari Penyimpangan, Ditjen Pajak Terbitkan SE 24/2017

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2017 | 11:32 WIB
Hindari Penyimpangan, Ditjen Pajak Terbitkan SE 24/2017

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 24/PJ/2017 tentang Petunjuk teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan Sebagai Penghasilan. Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan terbitnya SE 24/2017 untuk memberikan kepastian lebih dalam terhadap wajib pajak. Melalui atuan itu, seluruh petugas memiliki standar yang sama untuk menilai harta wajib pajak.

“Kebijakan ini akan menjamin prosedur penilaian yang lebih objektif, sehingga bisa mengurangi potensi terjadinya sengketa antara petugas pajak dengan wajib pajak soal penilaian harta. Kami juga melakukan pengawasan internal untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Kami pun ajak masyarakan untuk bantu mengawasi pelaksanaannya ketentuan ini,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Kamis (28/9).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Hestu menjelaskan SE 24/2017 mengatur penilaian harta selain kas dilakukan sesuai kondisi dan keadaan harta per tanggal 31 Desember 2015, atau akhir periode berbeda untuk wajib pajak tertentu yang memiliki tahun buku berbeda.

“SE ini mengatur 3 hal, yaitu pertama dalam hal penentuan nilai aset yang dihitung oleh pemerintah. Lalu kedua, untuk aset yang tidak memiliki acuan nilai yang tidak ditetapkan pemerintah maka nilai aset itu menggunakan harga yang telah dipublikasikan lembaga atau institusi terkait,” paparnya.

Adapun ketentuan terakhir SE 24/2017 itu mengenai aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah dan tidak terdapat nilai yang dipublikasikan institusi terkait, maka nilai harta ditentukan secara objektif dan profesional sesuai standar penilaian yang termaktub dalam SE 54/PJ/2016.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Aturan turunan itu dibentuk untuk membantu wajib pajak agar tidak dilakukan pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pasal 18 UU Pengampunan Pajak, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki harta dari penghasilan tapi belum dibayarkan pajaknya dan belum dilaporkan dalam SPT PPh Tahunan maupun SPH dalam program pengampunan pajak.

“Untuk kriteria wajib pajak seperti itu, maka mereka bisa melakukan pembetulan SPT PPh Tahunan dengan melaporkan harta dan penghasilan serta pajak yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi