PENILAIAN HARTA WP

Hindari Penyimpangan, Ditjen Pajak Terbitkan SE 24/2017

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2017 | 11:32 WIB
Hindari Penyimpangan, Ditjen Pajak Terbitkan SE 24/2017

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 24/PJ/2017 tentang Petunjuk teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan Sebagai Penghasilan. Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan terbitnya SE 24/2017 untuk memberikan kepastian lebih dalam terhadap wajib pajak. Melalui atuan itu, seluruh petugas memiliki standar yang sama untuk menilai harta wajib pajak.

“Kebijakan ini akan menjamin prosedur penilaian yang lebih objektif, sehingga bisa mengurangi potensi terjadinya sengketa antara petugas pajak dengan wajib pajak soal penilaian harta. Kami juga melakukan pengawasan internal untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Kami pun ajak masyarakan untuk bantu mengawasi pelaksanaannya ketentuan ini,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Kamis (28/9).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Hestu menjelaskan SE 24/2017 mengatur penilaian harta selain kas dilakukan sesuai kondisi dan keadaan harta per tanggal 31 Desember 2015, atau akhir periode berbeda untuk wajib pajak tertentu yang memiliki tahun buku berbeda.

“SE ini mengatur 3 hal, yaitu pertama dalam hal penentuan nilai aset yang dihitung oleh pemerintah. Lalu kedua, untuk aset yang tidak memiliki acuan nilai yang tidak ditetapkan pemerintah maka nilai aset itu menggunakan harga yang telah dipublikasikan lembaga atau institusi terkait,” paparnya.

Adapun ketentuan terakhir SE 24/2017 itu mengenai aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah dan tidak terdapat nilai yang dipublikasikan institusi terkait, maka nilai harta ditentukan secara objektif dan profesional sesuai standar penilaian yang termaktub dalam SE 54/PJ/2016.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Aturan turunan itu dibentuk untuk membantu wajib pajak agar tidak dilakukan pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pasal 18 UU Pengampunan Pajak, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki harta dari penghasilan tapi belum dibayarkan pajaknya dan belum dilaporkan dalam SPT PPh Tahunan maupun SPH dalam program pengampunan pajak.

“Untuk kriteria wajib pajak seperti itu, maka mereka bisa melakukan pembetulan SPT PPh Tahunan dengan melaporkan harta dan penghasilan serta pajak yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?