ADMINISTRASI PAJAK

Hindari Eror, Submit SPT PPh Badan Pakai Windows 10 atau yang Terbaru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2023 | 19:30 WIB
Hindari Eror, Submit SPT PPh Badan Pakai Windows 10 atau yang Terbaru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan perlu segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh sebelum jatuh tempo pada 30 April mendatang. Saluran pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan adalah e-form PDF.

Guna menghindari eror pada sistem, wajib pajak diimbau menggunakan sistem operasi Windows 10 atau yang terbaru. Penggunaan OS versi lama, menurut Ditjen Pajak (DJP), berpeluang memunculkan eror saat proses submit SPT Tahunan.

"Kami sarankan melakukan submit e-form pada komputer yang menggunakan Windows 10 atau yang terbaru," ujar contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Imbauan DJP di atas merespons keluhan seorang netizen yang mengaku selalu gagal men-submit SPT Tahunannya. Notifikasi eror yang selalu muncul adalah 'An error occured during the submit process. There was a problem connecting to the server'.

Sebagai informasi, DJP mengonfirmasi pelayanan kantor pajak secara tatap muka dalam rangka pelaporan SPT Tahunan Badan akan dibuka hingga 28 April 2023.

Namun, perlu dicatat bahwa selama libur dan cuti bersama Lebaran 2023, pelayanan kantor pajak tutup untuk sementara waktu. Artinya, pelayanan tatap muka di kantor pajak yang 'tersisa' hanya diberikan pada 26, 27, dan 28 April 2023.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Pelayanan tatap muka di kantor pajak dan pelayanan normal Kring Pajak dibuka hingga 28 April 2023," bunyi pengumuman DJP.

Kemudian, pelayanan pada Sabtu dan Minggu, 29-30 April 2023, akan diberikan secara online oleh kantor pajak melalui saluran komunikasi nontatap muka seperti Kring Pajak 1500200 dan live chat DJP Online di pajak.go.id.

Masing-masing KPP atau unit kerja lain di bawah DJP juga bisa memberikan pelayanan nontatap muka. Saluran komunikasi nontatap muka oleh masing-masing unit kerja bisa dicek pada tautan pajak.go.id/unit-kerja. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra