KOTA MALANG

Himpun Rp2 Miliar, Sunset Policy Kota Malang Jadi Percontohan Nasional

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 29 Agustus 2018 | 18:36 WIB
Himpun Rp2 Miliar, Sunset Policy Kota Malang Jadi Percontohan Nasional Kabid Penagihan dan Pemeriksaan BPPD Kota Malang, Dwi Cahyo (kanan) secara simbolis menyerahkan buku dan video ’40 Jurus BPPD’ kepada Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Kemenkeu, Agus Krisharto. (DDTCNews – BPPD Kota Malang)

MALANG, DDTCNews – Program sunset policy yang dijalankan BPPD Kota Malang menjadi percontohan nasional. Kementerian Keuangan memberikan apresiasi atas suksesnya program selama 2016 dan 2017 ini.

Atas apresiasi ini, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kota Malang Ade Herawanto menjadi narasumber dalam focus group discussion (FGD) tentang praktik pengampunan dan pengurangan sanski administrasi pajak daerah di Kemenkeu.

“Undangan ini sebagai bentuk apresiasi dari Kemenkeu. Lewat FGD ini diharapkan bisa menjadi ajang sharinginformasi dan inovasi,” ujar Ade, seperti dilansir dari laman resmi BPPD Kota Malang, Rabu (29/8/2018).

Baca Juga:
Kinerja Positif, Pemkot Naikkan Target Penerimaan Pajak Daerah 2024

Ade memaparkan dengan program sunset policy, BPPD telah berhasil mengumpulkan penerimaan sekitar Rp2 miliar dari 6.834 wajib pajak (WP). Angka ini terbagi atas Rp1,5 miliar dari 4.928 WP pada sunset policy I (2016) dan Rp0,6 miliar dari 2.383 WP pada sunset policy II (2017).

Pemkot Malang pun merencanakan gelaran sunset policy III pada Oktober 2018. Menurut Ade, program ini terbukti mampu meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa selanjutnya karena kebijakan ini menawarkan masa keringanan pajak pada pemilik aset.

“Sehingga, aset yang selama ini seperti tak bertuan bisa diketahui pemiliknya. Ya, kami memang pakai filosofi teori tinju. Gerakan waving and footwork. Kita mundur selangkah untuk maju dua atau tiga langkah,” imbuhnya.

Baca Juga:
Hanya Berlaku Bulan Ini! Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Program ini juga dinilai mampu memberi kesadaran barub bagi masyarakat. Masyarakat, sambungnya, tidak perlu merahasiakan kepemilikan aset dari jangkauan Otoritas Pajak. Hal ini dikarenakan jumlah pembayaran akan terakumulasi beserta dendanya.

Kabid Penagihan dan Pemeriksaan BPPD Kota Malang Dwi Cahyo menjelaskan secara gamblang upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi dalam FGD tersebut. Berbagai terobosan telah dibukukan dalam buku ’40 Jurus BPPD Kota Malang’ yang kini menjadi 45 Jurus. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 28 Februari 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Jenis Pajak Daerah di Kota Malang beserta Tarif Barunya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN