Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur kembali memberikan insentif pembebasan denda atau pemutihan pajak daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menyatakan program pemutihan pajak tersebut diberikan untuk memeriahkan HUT ke-110 kota tersebut. Untuk diperhatikan, program tersebut hanya berlaku pada bulan ini saja.
"Memperingati ulang tahun Kota Malang yang ke-110, pemkot mengadakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah mulai 1 April hingga 30 April 2024," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendamalangkota, dikutip pada Selasa (2/4/2024).
Program pemutihan diberikan untuk semua jenis pajak daerah. Pada jenis pajak bumi dan bangunan (PBB), pemutihan denda diberikan untuk tahun pajak 1994 hingga 2023.
Persyaratan untuk menikmati insentif tersebut, yaitu menyerahkan formulir permohonan, kartu tanda penduduk (KTP), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Untuk jenis pajak lainnya, diberikan pemutihan denda untuk tunggakan periode Januari 1998 hingga Februari 2023. Persyaratan untuk mengikuti program ini yakni menyerahkan formulir permohonan, KTP, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
"Formulir permohonan bisa diunduh di https://bapenda.malangkota.go.id,” bunyi pengumuman dari Bapenda.
Program pemutihan dapat dinikmati oleh seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Apabila memerlukan bantuan, wajib pajak dapat menghubungi call center Bapenda melalui aplikasi Whatsapp pada nomor 0811-3135-585 dan 0811-3135-586. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.