KOTA MALANG

Hanya Berlaku Bulan Ini! Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 02 April 2024 | 10:30 WIB
Hanya Berlaku Bulan Ini! Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur kembali memberikan insentif pembebasan denda atau pemutihan pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menyatakan program pemutihan pajak tersebut diberikan untuk memeriahkan HUT ke-110 kota tersebut. Untuk diperhatikan, program tersebut hanya berlaku pada bulan ini saja.

"Memperingati ulang tahun Kota Malang yang ke-110, pemkot mengadakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah mulai 1 April hingga 30 April 2024," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendamalangkota, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Program pemutihan diberikan untuk semua jenis pajak daerah. Pada jenis pajak bumi dan bangunan (PBB), pemutihan denda diberikan untuk tahun pajak 1994 hingga 2023.

Persyaratan untuk menikmati insentif tersebut, yaitu menyerahkan formulir permohonan, kartu tanda penduduk (KTP), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Untuk jenis pajak lainnya, diberikan pemutihan denda untuk tunggakan periode Januari 1998 hingga Februari 2023. Persyaratan untuk mengikuti program ini yakni menyerahkan formulir permohonan, KTP, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Formulir permohonan bisa diunduh di https://bapenda.malangkota.go.id,” bunyi pengumuman dari Bapenda.

Program pemutihan dapat dinikmati oleh seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Apabila memerlukan bantuan, wajib pajak dapat menghubungi call center Bapenda melalui aplikasi Whatsapp pada nomor 0811-3135-585 dan 0811-3135-586. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra