KABUPATEN PINRANG

Himpun Data Wajib Pajak, Petugas DJP Terjun ke Lapangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 18:55 WIB
Himpun Data Wajib Pajak, Petugas DJP Terjun ke Lapangan

Ilustrasi. 

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di wilayah Kabupaten Pinrang.

Berdasarkan pada informasi dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (6/10/2021) tersebut menargetkan para pelaku usaha di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Poros Pinrang-Parepare. Ke depan, KP2KP akan memperluas lingkup penyisirannya.

Pihak KP2KP Pinrang menugaskan 2 pelaksana didampingi 2 orang pengawas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare. Pengawas dari KPP Pratama Parepare Muhammad Abbas menjelaskan pengumpulan data lapangan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas data kegiatan usaha.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

“Dengan data-data yang dikumpulkan melalui pengamatan langsung maka petugas dapat memastikan kondisi di lapangan. Data yang berkualitas menjadi alat keterangan yang penting bagi DJP untuk terus berupaya dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak,” katanya, dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Para petugas pajak yang bertugas turun ke lapangan untuk melakukan penyisiran membawa surat tugas beserta identitas. Hal ini menjadi bukti penyisiran dilakukan atas perintah dari atasan atas nama DJP. Petugas juga membawa formulir berisi daftar data yang akan dikumpulkan selama penyisiran.

Petugas KP2KP Pinrang melakukan beberapa metode dalam melakukan pengumpulan data. Salah satu yang paling umum adalah wawancara secara langsung dengan koresponden yang pada saat itu berada di tempat kegiatan usaha.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kemudian, petugas pajak akan memberikan beberapa pertanyaan kepada koresponden terkait data diri, jenis usaha, omzet, status kepemilikan tanah bangunan, dan informasi lain yang dirasa perlu. Simak pula ‘Didatangi Pegawai Pajak? WP Bisa Minta Ini Dulu’.

Demi memberikan kepastian data, wajib pajak pun diminta untuk menunjukkan bukti pendukung berupa surat izin usaha serta catatan atau pembukuan terkait dengan perolehan omzet. Petugas juga akan melakukan geo tagging pada lokasi kegiatan usaha sehingga mendapat koordinat yang sesuai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?