UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Himapajak UB Gelar Tax Planning Competition 2020, Buruan Daftar

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 25 Juli 2020 | 12:01 WIB
Himapajak UB Gelar Tax Planning Competition 2020, Buruan Daftar

Ilustrasi. (Himapajak FIA UB)

MALANG, DDTCNews – Himpunan Mahasiswa Perpajakan (Himapajak) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) kembali menyelenggarakan Tax Planning Competition (TPC) 2020

Kompetisi yang merupakan salah satu rangkaian dari Tax Series ini terbuka untuk seluruh mahasiswa aktif jenjang D1/D2/D3/D4/S1 dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Menyiasati kondisi pandemi yang merebak, TPC tahun ini diselenggarakan secara online.

Tax Planning Competition 2020 ini dilaksanakan secara online menggunakan beberapa aplikasi yang sudah panitia pilih sesuai dengan kebutuhan perlombaan,” demikian pernyataan panitia dalam booklet, seperti dikutip pada Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Bagi peserta yang berminat, pendaftaran dibuka dalam 2 gelombang. Gelombang pertama dibuka 11 Juli - 9 Agustus 2020 dengan biaya pendaftaran Rp175.000. Sementara itu, gelombang kedua dibuka 10 Agustus -10 September 2020 dengan biaya pendaftaran senilai Rp200.000.

Kompetisi ini dilaksanakan beregu dengan 3 anggota untuk setiap tim. Sebelum lomba dilaksanakan, seluruh tim diharuskan mengikuti technical meeting secara online yang dijadwalkan pada 23 September 2020.

Akan ada 3 tahap lomba dalam kompetisi ini. Tahap pertama babak penyisihan akan diadakan pada 24 September 2020. Tahap kedua semifinal yang dapat diikuti oleh 10 tim yang lolos babak ini dan akan diselenggarakan pada 25 September 2020

Baca Juga:
Universitas Brawijaya Siap Cetak SDM Perpajakan Skala Global

Tahap ketiga babak final juga akan diadakan pada 25 September 2020 dan diikuti 5 tim yang lolos tahap final. Pada tahap ini peserta mengikuti babak presentasi yang akan menghasilkan Juara 1, 2, 3, Harapan 1, dan Harapan 2.

Informasi dan tata cara pendaftaran mengunduh formulir dan booklet pada laman berikut atau hubungi narahubung 08881530744 (Alfi Isti Farini), 081269972422 (Emerson Raizon Silaban) atau kunjungi instagram resmi tax series @taxseries.ub (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:11 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Universitas Brawijaya Siap Cetak SDM Perpajakan Skala Global

Jumat, 01 Desember 2023 | 10:15 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Universitas Brawijaya dan DDTC Perpanjang MoU tentang Pendidikan Pajak

Senin, 27 November 2023 | 16:00 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Universitas Brawijaya Adakan Kuliah Umum soal Pajak dan Politik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN