APBN 2024

Hilang di 2023, Target Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi di APBN 2024

Dian Kurniati | Rabu, 29 November 2023 | 13:15 WIB
Hilang di 2023, Target Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi di APBN 2024

Ilustrasi. Pengunjung berbelanja di salah satu pasar swalayan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Terlihat rak minuman berpemanis. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - UU APBN 2024 menetapkan target penerimaan cukai senilai Rp246,07 triliun atau naik 8,3% dari target tahun ini pada Perpres 76/2023 senilai Rp227,21 triliun.

Perpres 76/2023 kemudian memerinci target penerimaan cukai yang berasal dari 5 barang kena cukai. Perincian target cukai ini termuat dalam lampiran I beleid tersebut.

"Rincian penerimaan perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini," bunyi Pasal 2 Perpres 76/2023, dikutip pada Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Lampiran I Perpres 76/2023 menjelaskan perincian target penerimaan cukai 2024 yang senilai Rp246,07 triliun. Kontributor terbesar tetap cukai hasil tembakau, yang target penerimaannya mencapai Rp230,4 triliun atau naik 5,4% dari target tahun ini Rp218,69 triliun.

Kemudian pada etil alkohol, target penerimaannya Rp104,28 miliar atau turun 13,3% dari target tahun ini Rp127,41 miliar. Sedangkan pada minuman mengandung etil alkohol, target penerimaannya Rp9,33 triliun atau naik 12,4% dari target tahun ini senilai Rp8,3 triliun.

Selain ketiga jenis barang kena cukai tersebut, pemerintah juga kembali menargetkan penerimaan cukai dari produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) pada 2024. Target penerimaan kedua barang ini sempat masuk dalam Perpres 130/2022, tetapi kemudian dijadikan Rp0 melalui Perpres 75/2023.

Baca Juga:
Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Penerimaan cukai produk plastik pada 2024 ditargetkan senilai Rp1,84 triliun atau naik 87,8% dari Perpres 130/2022 senilai Rp980 miliar. Sementara untuk MBDK, target penerimaannya pada 2024 senilai Rp4,38 triliun atau naik 42,2% dari target pada Perpres 130/2022 senilai Rp3,08 triliun.

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyatakan pemerintah masih mematangkan rencana pengenaan cukai terhadap produk plastik dan MBDK. Menurutnya, salah satu yang dipertimbangkan untuk menambah objek cukai yakni dinamika perekonomian global dan nasional.

"Tentunya kita saat ini masih mereviu dan kita masih mendiskusikan dengan lintas K/L untuk sampai saat ini perencanaannya, dan untuk tahun depan kita akan juga pantau daripada kondisi ekonomi global dan juga perkembangan yang ada di 2024," katanya, pekan lalu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Sabtu, 23 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Masih Tertunda, Kemenkes Dorong Cukai Minuman Manis Segera Diterapkan

Minggu, 10 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra