KOTA BATAM

Hidupkan Denyut Pariwisata, Tarif Pajak Hiburan dan Spa Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Januari 2022 | 14:30 WIB
Hidupkan Denyut Pariwisata, Tarif Pajak Hiburan dan Spa Dipangkas

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot dan DPRD Batam menyepakati untuk menurunkan tarif pajak hiburan dan spa dari sebelumnya 35% menjadi 15% guna memulihkan sektor pariwisata dari dampak Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan tarif pajak hiburan dan spa perlu dipangkas untuk memulihkan sektor wisata dari Covid-19. Terlebih, Kota Batam menggantungkan pendapatannya dari sektor wisata.

“Diharapkan berdampak terhadap kondisi perekonomian. Salah satunya meningkatkan kunjungan wisata, baik dari dalam negeri maupun mancanegara,” katanya seperti dilansir Gokepri.com, Selasa (25/01/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Raja menambahkan tarif pajak hiburan yang dipangkas tengah dievaluasi Gubernur Kepulauan Riau. Selanjutnya, aturan baru tersebut membutuhkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Setelah itu, tarif terbaru akan diatur melalui perda.

Sementara itu, Anggota Panitia Khusus Perubahan Perda tentang Penerimaan Daerah Arlon Veristo menuturkan tarif pajak hiburan dan spa perlu diturunkan untuk meningkatkan animo masyarakat datang ke Batam.

Menurutnya, penurunan tarif pajak 15% hanya berlaku sementara waktu dengan mempertimbangkan kondisi perkembangan pariwisata di Kota Batam. Rencananya, tarif pajak 15% akan berlaku paling lama 2 tahun.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Rencana Pemkot Batam juga mendapat respons dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam Rafki Rasyid. Dia mengapresiasi langkah tersebut mengingat usaha hiburan memerlukan stimulus untuk bangkit kembali.

Rafki bahkan mengusulkan pemkot untuk tidak memungut pajak atas hiburan dan spa terlebih dahulu. Sebab, banyak pengusaha di Kota Batam yang masih belum beroperasi dikarenakan menurunnya jumlah pelanggan yang signifikan.

“Kalau bisa dipungut nanti kalau usaha pariwisata sudah normal kembali,” tuturnya. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan