KOTA BATAM

Hidupkan Denyut Pariwisata, Tarif Pajak Hiburan dan Spa Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Januari 2022 | 14:30 WIB
Hidupkan Denyut Pariwisata, Tarif Pajak Hiburan dan Spa Dipangkas

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot dan DPRD Batam menyepakati untuk menurunkan tarif pajak hiburan dan spa dari sebelumnya 35% menjadi 15% guna memulihkan sektor pariwisata dari dampak Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan tarif pajak hiburan dan spa perlu dipangkas untuk memulihkan sektor wisata dari Covid-19. Terlebih, Kota Batam menggantungkan pendapatannya dari sektor wisata.

“Diharapkan berdampak terhadap kondisi perekonomian. Salah satunya meningkatkan kunjungan wisata, baik dari dalam negeri maupun mancanegara,” katanya seperti dilansir Gokepri.com, Selasa (25/01/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Raja menambahkan tarif pajak hiburan yang dipangkas tengah dievaluasi Gubernur Kepulauan Riau. Selanjutnya, aturan baru tersebut membutuhkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Setelah itu, tarif terbaru akan diatur melalui perda.

Sementara itu, Anggota Panitia Khusus Perubahan Perda tentang Penerimaan Daerah Arlon Veristo menuturkan tarif pajak hiburan dan spa perlu diturunkan untuk meningkatkan animo masyarakat datang ke Batam.

Menurutnya, penurunan tarif pajak 15% hanya berlaku sementara waktu dengan mempertimbangkan kondisi perkembangan pariwisata di Kota Batam. Rencananya, tarif pajak 15% akan berlaku paling lama 2 tahun.

Baca Juga:
DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax

Rencana Pemkot Batam juga mendapat respons dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam Rafki Rasyid. Dia mengapresiasi langkah tersebut mengingat usaha hiburan memerlukan stimulus untuk bangkit kembali.

Rafki bahkan mengusulkan pemkot untuk tidak memungut pajak atas hiburan dan spa terlebih dahulu. Sebab, banyak pengusaha di Kota Batam yang masih belum beroperasi dikarenakan menurunnya jumlah pelanggan yang signifikan.

“Kalau bisa dipungut nanti kalau usaha pariwisata sudah normal kembali,” tuturnya. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax