KERJA SAMA INTERNASIONAL

Hemat Devisa, Pemerintah Jajaki Barter Dagang dengan 35 Negara

Dian Kurniati | Minggu, 01 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Hemat Devisa, Pemerintah Jajaki Barter Dagang dengan 35 Negara

Ilustrasi. Sebuah kapal bermuatan peti kemas melakukan peran pemanduan oleh kapal tunda saat akan bersandar di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan tengah menjajaki kerja sama dengan skema imbal dagang bisnis ke bisnis (B2B) dengan 35 negara mitra sebagai salah satu upaya dalam memperluas pasar ekspor dan menghemat devisa.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Marthin mengatakan imbal dagang merupakan transaksi perdagangan yang dilakukan melalui pergerakan barang dan dokumen tanpa disertai transfer uang.

"Kami berharap hal itu dapat memperluas pangsa pasar Indonesia dan memasarkan produk baru sehingga memberikan tambahan nilai ekspor, menghemat devisa, serta mengatasi kesulitan ekonomi," katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (1/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kemendag, lanjut Marthin, tengah mendorong program kerja sama imbal dagang B2B dengan 35 negara proyek percontohan. Telah ada 10 negara yang menyambut baik inisiatif Indonesia dan memberikan respon positif untuk melakukan pembahasan teknis lebih lanjut.

Negara tersebut yakni Meksiko, Rusia, Jerman, Turki, Filipina, Belanda, Prancis, Italia, Afghanistan, dan Kenya. Dari penjajakan tersebut, Indonesia juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Meksiko pada 2 Juli 2021.

Menurut Marthin, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia akan bertindak sebagai badan pelaksana kesepakatan imbal dagang B2B. Dia menargetkan MoU imbal dagang B2B dapat diterapkan tahun ini melalui penandatanganan kontrak serta pengiriman barang dari Indonesia ke Meksiko dan sebaliknya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam kesepakatan dengan Meksiko tersebut, Indonesia menawarkan pupuk urea, pupuk batu bara, arang batok kelapa, serta rempah-rempah seperti kayu manis, pala, dan lada. Sementara itu, Meksiko menawarkan biji wijen serta minyak nabati dari kanola dan biji bunga matahari.

"Beberapa manfaat dari imbal dagang antara lain mempercepat transfer teknologi dan pengetahuan, mendukung upaya menciptakan keseimbangan neraca perdagangan serta pembayaran, serta meningkatkan produksi dan memperluas kesempatan kerja," ujar Marthin.

Sepanjang 2020, nilai perdagangan Indonesia mencapai US$282,2 miliar. Total ekspor nonmigas mencapai US$154,9 miliar dan impor nonmigas US$ 127,3 miliar, sehingga Indonesia mencatatkan surplus neraca perdagangan senilai US$27,6 miliar.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Komoditas ekspor unggulan Indonesia ke dunia pada tahun lalu antara lain lemak dan minyak hewan/nabati; besi dan baja; mesin/peralatan mesin; perhiasan; kendaraan dan bagiannya; karet dan barang dari karet; alas kaki; serta kertas/karton.

Sementara itu, komoditas impor utama Indonesia dari dunia antara lain mesin-mesin/pesawat mekanik; mesin/peralatan listrik; plastik dan barang dari plastik; besi dan baja; bahan kimia organik; kendaraan dan bagiannya; serta gandum-ganduman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?