PMK 6/2021

Heboh Pajak Pulsa, Begini Klarifikasi dan Simulasinya

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Januari 2021 | 19:15 WIB
Heboh Pajak Pulsa, Begini Klarifikasi dan Simulasinya

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Mengklarifikasi pemberitaan yang beredar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pulsa hanya sampai distributor tingkat kedua.

Dengan demikian, tegas DJP dalam keterangan resminya, untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.

"Pengenaan PPN atas penyerahan pulsa/kartu perdana ... sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru," tulis DJP dalam keterangan resmi, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Target Setoran PPh Pasal 22 atas Penjualan Pulsa Meleset, Ini Kata DJP

Lebih lanjut, masih dari keterangan tersebut, distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai faktur sehingga tidak perlu membuat faktur pajak secara elektronik.

Dengan demikian, DJP pun memastikan ketentuan pengenaan PPN atas pulsa dan kartu perdana sama sekali tidak memengaruhi harga kedua produk itu. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2021 murni bentuk penyerderhanaan atas pemungutan PPN yang selama ini berlaku.

Sebagaimana diatur PMK No. 6/2021, PPN yang terutang atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua ke penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya serta pelanggan telekomunikasi dipungut PPN-nya oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua saja.

Baca Juga:
Viral Pajak Pulsa, Ini Daftar Peristiwa Perpajakan Januari 2021

"PPN ... dipungut 1 kali oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua pada saat penyerahan BKP," demikian bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK No. 6/2021.

Kementerian Keuangan pun mensimulasikan mekanisme pemungutan PPN pada lampiran PMK No. 6/2020. Pada lampiran, disimulasikan PT C sebagai penyelenggara distribusi tingkat kedua menerima deposit terkait dengan penjualan pulsa pada 2 Maret 2021 dari PT D sebesar Rp 8 juta.

Selanjutnya, pada 17 Maret 2021 PT D selaku penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya menerima deposit penjualan pulsa dari PT E sebesar Rp1,5 juta. Adapun PT E selaku pengecer menjual pulsa sebesar dengan denominasi Rp10.000 seharga Rp12.000 kepada Nyonya Y.

Baca Juga:
Ditjen Pajak: Hanya WP Badan yang Pungut PPh Pasal 22 Pulsa

Dalam simulasi ini, hanya PT C sebagai penyelenggara distribusi tingkat kedua yang wajib melakukan pemungutan PPN selaku pengusaha kena pajak (PKP).

PPN yang dipungut oleh PT C adalah sebesar Rp800.000 dan wajib dipungut sejak 2 Maret 2021 ketika PT C menerima deposit terkait penjualan pulsa dari PT D.

"PT D dan PT E tidak lagi melakukan pemungutan PPN atas penyerahan pulsa dan/atau kartu perdana," tulis Kementerian Keuangan pada lampiran tersebut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 07:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemungutan PPN atas Pulsa Hanya Sampai Distributor Tingkat Kedua

Jumat, 04 Maret 2022 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Target Setoran PPh Pasal 22 atas Penjualan Pulsa Meleset, Ini Kata DJP

Rabu, 29 Desember 2021 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2021

Viral Pajak Pulsa, Ini Daftar Peristiwa Perpajakan Januari 2021

Rabu, 22 September 2021 | 11:30 WIB PER-18/PJ/2021

Ditjen Pajak: Hanya WP Badan yang Pungut PPh Pasal 22 Pulsa

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?