PENERIMAAN PAJAK

Target Setoran PPh Pasal 22 atas Penjualan Pulsa Meleset, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Maret 2022 | 13:30 WIB
Target Setoran PPh Pasal 22 atas Penjualan Pulsa Meleset, Ini Kata DJP

Ilustrasi. (foto: ukprepaidsimcard.com.au)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak dari PPh Pasal 22 dari transaksi pulsa sepanjang tahun lalu hanya Rp28,4 miliar, atau 38% dari target yang ditetapkan otoritas pajak senilai Rp75 miliar.

DJP menjelaskan rendahnya realisasi PPh Pasal 22 atas transaksi pulsa diakibatkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-18/PJ/2021 yang baru terbit pada pertengahan tahun berjalan, yaitu pada 1 September 2021.

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2021 yang mengatur soal PPh Pasal 22 atas transaksi pulsa sudah berlaku sejak 1 Februari 2021. Dengan demikian, target setoran PPh Pasal 22 atas pulsa senilai Rp75 miliar tidak didasari dengan dasar penghitungan yang pasti.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Hal ini menyebabkan adanya selisih yang cukup besar antara target dan realisasi," tulis DJP pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021, dikutip pada Jumat (4/3/2022).

PPh Pasal 22 atas transaksi pulsa dikenakan penyelenggara distribusi tingkat kedua dengan tarif sebesar 0,5%. Bila wajib pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki NPWP, tarif pemungutan lebih tinggi 100% dari tarif normal.

PPh Pasal 22 atas transaksi pulsa bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun pajak berjalan bagi wajib pajak dipungut.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Tambahan informasi, pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi adalah pengusaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

Penyelenggara distribusi tingkat pertama adalah penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan/atau kartu perdana dari pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi.

Penyelenggara distribusi tingkat kedua adalah penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan kartu perdana dari penyelenggara distribusi tingkat pertama. Penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya adalah penyelenggara distribusi setelah tingkat kedua. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP