Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat penyelenggara distribusi pulsa, kartu perdana, token, dan/atau voucer menjadi salah satu dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Ketentuan yang sudah termuat dalam Pasal 15 ayat (3) PMK 6/2021 tersebut kembali ditegaskan Ditjen Pajak (DJP) melalui PER-16/PJ/2021. Beleid tersebut ditetapkan pada 27 Juli 2021. Beleid yang mencabut PER-13/PJ/2019 tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2021.
“Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak adalah … bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher,” bunyi Pasal 2 huruf c PER-16/PJ/2021, dikutip pada Sabtu (14/8/2021).
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), dokumen tersebut paling sedikit memuat pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang melakukan ekspor/penyerahan atau nama dan NPWP penjual. Kedua, jenis barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).
Ketiga, dasar pengenaan pajak. Keempat, jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut. Pengisian dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan tersebut menjadi syarat dokumen telah memenuhi persyaratan formal.
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4), dokumen memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Keterangan yang dimaksud antara lain mengenai penyerahan/ekspor BKP dan/atau JKP.
PPN yang tercantum dalam dokumen, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1), merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal serta mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.
“Pengusaha kena pajak yang membuat dokumen tertentu … yang tidak memenuhi persyaratan formal …, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 8 PER-16/PJ/2021. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.