PER-16/PJ/2021

Ini Ketentuan Bukti Pembayaran Pulsa Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Ini Ketentuan Bukti Pembayaran Pulsa Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat penyelenggara distribusi pulsa, kartu perdana, token, dan/atau voucer menjadi salah satu dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Ketentuan yang sudah termuat dalam Pasal 15 ayat (3) PMK 6/2021 tersebut kembali ditegaskan Ditjen Pajak (DJP) melalui PER-16/PJ/2021. Beleid tersebut ditetapkan pada 27 Juli 2021. Beleid yang mencabut PER-13/PJ/2019 tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2021.

“Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak adalah … bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher,” bunyi Pasal 2 huruf c PER-16/PJ/2021, dikutip pada Sabtu (14/8/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), dokumen tersebut paling sedikit memuat pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang melakukan ekspor/penyerahan atau nama dan NPWP penjual. Kedua, jenis barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Ketiga, dasar pengenaan pajak. Keempat, jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut. Pengisian dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan tersebut menjadi syarat dokumen telah memenuhi persyaratan formal.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4), dokumen memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Keterangan yang dimaksud antara lain mengenai penyerahan/ekspor BKP dan/atau JKP.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

PPN yang tercantum dalam dokumen, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1), merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal serta mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.

“Pengusaha kena pajak yang membuat dokumen tertentu … yang tidak memenuhi persyaratan formal …, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 8 PER-16/PJ/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor