Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform peminjaman dana secara online alias pinjol. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan memblokir 71 praktik pinjol ilegal pada Agustus 2022.
Total, sudah ada 4.160 pinjol ilegal yang ditemukan dan diblokir pemerintah. Sayangnya, meski sudah ada ribuan pinjol ditutup tetapi masih ada banyak praktik serupa yang tetap beroperasi.
"Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," ujar Ketua SWI Tongam L Tobing dalam siaran pers, dikutip Jumat (26/8/2022).
Sebagai tindak lanjut, SWI mendorong aparat penegak hukum untuk terus mengejar dan menangkap para pelaku pinjol ilegal ini. Tongam menilai, tindakan pemblokiran semata tidak akan membuat para pelaku jera untuk menjerat korban-korban baru.
Selain itu, SWI juga terus mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan pinjol-pinjol ilegal dalam menjaring nasabah baru.
Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat bisa mengadukan atau mengonsultasikannya kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected], atau [email protected].
Jika memerlukan pendanaan dari platform pinjaman online, pastikan legalitasnya. Masyarakat bisa mengecek nama-nama platform pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh SWI melalui laman berikut ini. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.