SATGAS WASPADA INVESTASI

Hati-hati Pinjam Dana! Satgas Kembali Blokir 71 Pinjol Ilegal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2022 | 14:45 WIB
Hati-hati Pinjam Dana! Satgas Kembali Blokir 71 Pinjol Ilegal

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform peminjaman dana secara online alias pinjol. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan memblokir 71 praktik pinjol ilegal pada Agustus 2022.

Total, sudah ada 4.160 pinjol ilegal yang ditemukan dan diblokir pemerintah. Sayangnya, meski sudah ada ribuan pinjol ditutup tetapi masih ada banyak praktik serupa yang tetap beroperasi.

"Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," ujar Ketua SWI Tongam L Tobing dalam siaran pers, dikutip Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Sebagai tindak lanjut, SWI mendorong aparat penegak hukum untuk terus mengejar dan menangkap para pelaku pinjol ilegal ini. Tongam menilai, tindakan pemblokiran semata tidak akan membuat para pelaku jera untuk menjerat korban-korban baru.

Selain itu, SWI juga terus mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan pinjol-pinjol ilegal dalam menjaring nasabah baru.

Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat bisa mengadukan atau mengonsultasikannya kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected], atau [email protected].

Jika memerlukan pendanaan dari platform pinjaman online, pastikan legalitasnya. Masyarakat bisa mengecek nama-nama platform pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh SWI melalui laman berikut ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:00 WIB ASET KRIPTO

Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Minggu, 15 September 2024 | 11:30 WIB SWISS

Bakal Terapkan Pajak Minimum Global, Swiss Lakukan Modifikasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra