LAYANAN KEPABEANAN

Hati-hati Penipuan, Perhatikan Jenis Status Tracking Barang Kiriman

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juni 2023 | 15:33 WIB
Hati-hati Penipuan, Perhatikan Jenis Status Tracking Barang Kiriman

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang melakukan pengiriman barang dari luar negeri atau importir bisa mengecek status barang kirimannya melalui laman beacukai.go.id/barangkiriman.

Pengecekan status barang kiriman ini penting, salah satunya, untuk menghindari adanya penipuan. Tracking status barang kiriman membutuhkan input nomor resi atau airway bill (AWB) yang valid.

"Masyarakat bisa cek status barang kiriman di website bea cukai, bukan website tracking penyelenggara pos. Buka beacukai.go.id/barangkiriman dan masukkan nomor tracking serta keycode," cuit contact center Bea Cukai saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Jumat (30/6/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Masyarakat yang mengecek barang kirimannya akan diberikan beberapa jenis status barang kiriman. Apa saja?

Pertama, Not Found atau Tidak Ditemukan. Status tracking ini menunjukkan bahwa nomor resi/AWB salah, fiktif, atau barang belum diserahkan data elektronik atau fisiknya oleh perusahaan jasa kiriman kepada bea cukai.

"Dalam kasus ini, silakan sampaikan ke perusahaan jasa kiriman yang digunakan," ujar DJBC.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Jika nomor resi terbukti fikfif, masyarakat diminta berhat-hati jika diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

Kedua, Barang Menunggu Penyiapan Penyelenggara Pos untuk Dilakukan Pemeriksaan Fisik. Artinya, DJBC meminta perusahaan jasa kiriman untuk menyiapkan barang guna dapat diperiksa bea cukai.

Jika sudah diserahkan dan diperiksa maka statusnya akan berubah menjadi 'LHP Telah Direkam'. Jika belum, pengguna jasa perlu menyampaikannya kepada perusahaan jasa kiriman yang digunakan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Mohon diperhatikan soal biaya sewa gudang, bonded storage, atau warehouse fee. Makin lama barang diserahkan maka handling fee akan makin besar. Ingat, biaya itu bukan merupakan pendapatan negara melainkan pendapatan perusahaan jasa kiriman," cuit DJBC.

Ketiga, status tracking Permintaan Dokumen. Artinya, ada dokumen yang wajib diserahkan, umumnya seperti bukti bayar, invoice, NPWP atas nama penerima barang, dan copy link pembelian.

"Silakan disampaikan dokumen yang ada, lengkap akan lebih baik. Dokumen diserahkan kepada perusahaan jasa kiriman," tulis DJBC.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Keempat, status tracking SPBL (Surat Pemberitahuan Barang Larangan dan Pembatasan). Artinya, DJBC memerlukan pemenuhan lartas/perizinan dari kementerian/lembaga terkait. Terkait dengan proses dan prosedurnya, pengguna jasa bisa menghubungi instansi yang bersangkutan.

Kelima, status tracking Persetujuan Keluar dengan Pembebasan bea Masuk/SPPBMCP. Artinya, proses di bea cukai sudah selesai. Selanjutnya, tanggung jawab tugas pendistribusian berada di perusahaan jasa kiriman.

Keenam, status tracking Barang Keluar Gudang. Perusahaan jasa kiriman membawa barang yang telah selesai proses kepabeanan dan cukai ke gerbang keluar gudang untuk ditembak barcode distribusi oleh perusahaan jasa kiriman.

"Bea cukai bukan instansi jasa antar barang. Jika status sudah Persetujuan Keluar dan barangnya belum diantar maka silakan sampaikan keluhan ke perusahaan jasa kiriman," tulis DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan