LAYANAN KEPABEANAN

Hati-hati Penipuan, Perhatikan Jenis Status Tracking Barang Kiriman

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juni 2023 | 15:33 WIB
Hati-hati Penipuan, Perhatikan Jenis Status Tracking Barang Kiriman

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang melakukan pengiriman barang dari luar negeri atau importir bisa mengecek status barang kirimannya melalui laman beacukai.go.id/barangkiriman.

Pengecekan status barang kiriman ini penting, salah satunya, untuk menghindari adanya penipuan. Tracking status barang kiriman membutuhkan input nomor resi atau airway bill (AWB) yang valid.

"Masyarakat bisa cek status barang kiriman di website bea cukai, bukan website tracking penyelenggara pos. Buka beacukai.go.id/barangkiriman dan masukkan nomor tracking serta keycode," cuit contact center Bea Cukai saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Jumat (30/6/2023).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Masyarakat yang mengecek barang kirimannya akan diberikan beberapa jenis status barang kiriman. Apa saja?

Pertama, Not Found atau Tidak Ditemukan. Status tracking ini menunjukkan bahwa nomor resi/AWB salah, fiktif, atau barang belum diserahkan data elektronik atau fisiknya oleh perusahaan jasa kiriman kepada bea cukai.

"Dalam kasus ini, silakan sampaikan ke perusahaan jasa kiriman yang digunakan," ujar DJBC.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Jika nomor resi terbukti fikfif, masyarakat diminta berhat-hati jika diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

Kedua, Barang Menunggu Penyiapan Penyelenggara Pos untuk Dilakukan Pemeriksaan Fisik. Artinya, DJBC meminta perusahaan jasa kiriman untuk menyiapkan barang guna dapat diperiksa bea cukai.

Jika sudah diserahkan dan diperiksa maka statusnya akan berubah menjadi 'LHP Telah Direkam'. Jika belum, pengguna jasa perlu menyampaikannya kepada perusahaan jasa kiriman yang digunakan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Mohon diperhatikan soal biaya sewa gudang, bonded storage, atau warehouse fee. Makin lama barang diserahkan maka handling fee akan makin besar. Ingat, biaya itu bukan merupakan pendapatan negara melainkan pendapatan perusahaan jasa kiriman," cuit DJBC.

Ketiga, status tracking Permintaan Dokumen. Artinya, ada dokumen yang wajib diserahkan, umumnya seperti bukti bayar, invoice, NPWP atas nama penerima barang, dan copy link pembelian.

"Silakan disampaikan dokumen yang ada, lengkap akan lebih baik. Dokumen diserahkan kepada perusahaan jasa kiriman," tulis DJBC.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Keempat, status tracking SPBL (Surat Pemberitahuan Barang Larangan dan Pembatasan). Artinya, DJBC memerlukan pemenuhan lartas/perizinan dari kementerian/lembaga terkait. Terkait dengan proses dan prosedurnya, pengguna jasa bisa menghubungi instansi yang bersangkutan.

Kelima, status tracking Persetujuan Keluar dengan Pembebasan bea Masuk/SPPBMCP. Artinya, proses di bea cukai sudah selesai. Selanjutnya, tanggung jawab tugas pendistribusian berada di perusahaan jasa kiriman.

Keenam, status tracking Barang Keluar Gudang. Perusahaan jasa kiriman membawa barang yang telah selesai proses kepabeanan dan cukai ke gerbang keluar gudang untuk ditembak barcode distribusi oleh perusahaan jasa kiriman.

"Bea cukai bukan instansi jasa antar barang. Jika status sudah Persetujuan Keluar dan barangnya belum diantar maka silakan sampaikan keluhan ke perusahaan jasa kiriman," tulis DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN