LAYANAN PAJAK

Hati-Hati, NIK-NPWP Tak Padan Bisa Bikin WP Sulit Akses Layanan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 15 Mei 2024 | 13:00 WIB
Hati-Hati, NIK-NPWP Tak Padan Bisa Bikin WP Sulit Akses Layanan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk melakukan pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak mengakses berbagai layanan perpajakan. Apabila tidak padan, wajib pajak akan kesulitan mengakses layanan perpajakan apabila integrasi NIK dan NPWP sudah berlaku penuh.

"Kalau ditanya sanksinya ada atau enggak Bu? Enggak ada, tetapi nanti akan kesulitan menikmati layanan-layanan di sistem barunya DJP," katanya dalam talkshow di TV, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Dwi mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP orang pribadi menjadi upaya pemerintah menuju satu data Indonesia. Melalui PMK 136/2023, diatur NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi sejak 1 Juli 2024.

Namun sejauh ini, penggunaan NIK sebagai NPWP masih terbatas. Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem DJP sudah bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik.

Dia menjelaskan DJP sebetulnya telah berupaya melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara sistem. Dalam catatannya, ada sekitar 63 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem, sedangkan 4,3 juta NIK-NPWP dipadankan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Meski demikian, terdapat beberapa NIK dan NPWP yang memang belum bisa dipadankan. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan melakukan validasi dan pemadanan data melalui DJP Online.

Dalam hal ini, biasanya wajib pajak perlu memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

"Masih ada waktu, kami imbau untuk segera dilakukan pemadanan NIK-NPWP," ujarnya.

Hingga 7 Mei 2024, DJP mencatat ada 67,8 juta NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi. Angka ini setara 91,82% dari jumlah wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP