Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk melakukan pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak mengakses berbagai layanan perpajakan. Apabila tidak padan, wajib pajak akan kesulitan mengakses layanan perpajakan apabila integrasi NIK dan NPWP sudah berlaku penuh.
"Kalau ditanya sanksinya ada atau enggak Bu? Enggak ada, tetapi nanti akan kesulitan menikmati layanan-layanan di sistem barunya DJP," katanya dalam talkshow di TV, dikutip pada Rabu (15/5/2024).
Dwi mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP orang pribadi menjadi upaya pemerintah menuju satu data Indonesia. Melalui PMK 136/2023, diatur NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi sejak 1 Juli 2024.
Namun sejauh ini, penggunaan NIK sebagai NPWP masih terbatas. Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem DJP sudah bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik.
Dia menjelaskan DJP sebetulnya telah berupaya melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara sistem. Dalam catatannya, ada sekitar 63 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem, sedangkan 4,3 juta NIK-NPWP dipadankan oleh wajib pajak.
Meski demikian, terdapat beberapa NIK dan NPWP yang memang belum bisa dipadankan. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan melakukan validasi dan pemadanan data melalui DJP Online.
Dalam hal ini, biasanya wajib pajak perlu memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.
"Masih ada waktu, kami imbau untuk segera dilakukan pemadanan NIK-NPWP," ujarnya.
Hingga 7 Mei 2024, DJP mencatat ada 67,8 juta NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi. Angka ini setara 91,82% dari jumlah wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.