LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Modus Penipuan Pajak dengan Metode Spoofing! Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2024 | 13:30 WIB
Hati-Hati Modus Penipuan Pajak dengan Metode Spoofing! Seperti Apa?

Informasi mengenai modus penipuan spoofing oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diminta lebih berhati-hati jika menerima pesan elektronik yang mengatasnamakan otoritas pajak. Alasannya, saat ini bermunculan beragam modus penipuan terhadap wajib pajak.

Salah satunya, modus penipuan dengan metode penyaruan atau spoofing. Caranya, penipu mengirimkan email kepada wajib pajak dengan mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP). Email yang dikirimkan berisi tagihan pajak atau informasi apapun tentang pajak dengan alamat email seolah-olah menggunakan domain @pajak.go.id.

"Padahal, pengirim aslinya bukan DJP. Ini merupakan modus penipuan spoofing. Modus ini biasanya dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu," tulis KPP Pratama Ternate dalam unggahan di medsos, dikutip pada Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pada header email oleh penipu, biasanya tertera informasi pengirim 'Direktorat Jenderal Pajak' dengan alamat email menggunakan domain @pajak.go.id.

"Pengirim seolah-olah resmi dari @pajak.go.id, padahal ini sebenarnya hanya trik penipuan," tulis kantor pajak.

Salah satu cara yang bisa dipakai wajib pajak untuk memastikan kebenaran email adalah dengan melihat metadata asli pengirim. Misalnya pada layanan email Gmail, wajib pajak bisa mengeklik tiga titik di sudut kanan atas (more), lalu pilih show original.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Penipu biasanya menggunakan email acak dari situs yang mencurigakan untuk pengiriman email spoofing," tulis KPP Pratama Ternate.

Perlu dicatat, penagihan utang pajak yang DJP lakukan selalu berdasarkan produk hukum. Penyampaian tagihan juga dilakukan secara langsung atau melalui pengiriman pos, bukan lewat email.

"Hati-hati terhadap upaya penipuan mengatasnamakan email resmi DJP. Pastikan email yang diterima benar dari DJP, cek alamat email dengan teliti," tulis kantor pajak kembali.

Jika menemukan email yang mencurigakan, wajib pajak bisa mengonfirmasinya ke DJP melalui situs pajak.go.id, telepon Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke kantor pajak terdekat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?