LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Modus Penipuan Pajak dengan Metode Spoofing! Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2024 | 13:30 WIB
Hati-Hati Modus Penipuan Pajak dengan Metode Spoofing! Seperti Apa?

Informasi mengenai modus penipuan spoofing oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diminta lebih berhati-hati jika menerima pesan elektronik yang mengatasnamakan otoritas pajak. Alasannya, saat ini bermunculan beragam modus penipuan terhadap wajib pajak.

Salah satunya, modus penipuan dengan metode penyaruan atau spoofing. Caranya, penipu mengirimkan email kepada wajib pajak dengan mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP). Email yang dikirimkan berisi tagihan pajak atau informasi apapun tentang pajak dengan alamat email seolah-olah menggunakan domain @pajak.go.id.

"Padahal, pengirim aslinya bukan DJP. Ini merupakan modus penipuan spoofing. Modus ini biasanya dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu," tulis KPP Pratama Ternate dalam unggahan di medsos, dikutip pada Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Pada header email oleh penipu, biasanya tertera informasi pengirim 'Direktorat Jenderal Pajak' dengan alamat email menggunakan domain @pajak.go.id.

"Pengirim seolah-olah resmi dari @pajak.go.id, padahal ini sebenarnya hanya trik penipuan," tulis kantor pajak.

Salah satu cara yang bisa dipakai wajib pajak untuk memastikan kebenaran email adalah dengan melihat metadata asli pengirim. Misalnya pada layanan email Gmail, wajib pajak bisa mengeklik tiga titik di sudut kanan atas (more), lalu pilih show original.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

"Penipu biasanya menggunakan email acak dari situs yang mencurigakan untuk pengiriman email spoofing," tulis KPP Pratama Ternate.

Perlu dicatat, penagihan utang pajak yang DJP lakukan selalu berdasarkan produk hukum. Penyampaian tagihan juga dilakukan secara langsung atau melalui pengiriman pos, bukan lewat email.

"Hati-hati terhadap upaya penipuan mengatasnamakan email resmi DJP. Pastikan email yang diterima benar dari DJP, cek alamat email dengan teliti," tulis kantor pajak kembali.

Jika menemukan email yang mencurigakan, wajib pajak bisa mengonfirmasinya ke DJP melalui situs pajak.go.id, telepon Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke kantor pajak terdekat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini