PELAYANAN PAJAK

Hasil Survei Ini, WP Puas dengan Pelayanan DJP, Anda Termasuk?

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Februari 2020 | 17:37 WIB
Hasil Survei Ini, WP Puas dengan Pelayanan DJP, Anda Termasuk?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Berdasarkan survei yang diselenggarakan Ditjen Pajak (DJP), wajib pajak (WP) sudah merasa puas terhadap pelayanan perpajakan.

Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan telah diselenggarakan DJP pada 2019 dan dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu PT Sucofindo (Persero). Pada pertengahan Januari 2020, hasil survei telah disebarkan ke seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP untuk dapat dimanfaatkan dan ditindaklanjuti.

“Indeks Kepuasan Pelayanan sebesar 85,5 dari hasil survei tersebut menggambarkan bahwa wajib pajak sudah merasa puas terhadap pelayanan perpajakan,” demikian pernyataan DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Survei ini dilakukan berdasarkan pengalaman 13.326 responden, yang terbagi atas 12.986 responden merupakan WP yang terdistribusi di 34 Kantor Wilayah DJP dan 340 responden merupakan nonwajib pajak (future tax payer dan potential tax payer).

Selain Indeks Kepuasan Pelayanan yang tercatat sebesar 85,5, ada pula Indeks Efektivitas Penyuluhan sebesar 81.40 dan Indeks Efektivitas Kehumasan sebesar 85.82. Secara keseluruhan, hasolnya sebesar 84,24, relatif tinggi karena indeks itu dari skala 100.

Indeks Kepuasan Pelayanan dinilai dari empat aspek pelayanan yaitu akses informasi, sumber daya manusia, Standard Operating Procedure (SOP), dan fasilitas. Dengan Indeks Kepuasan Pelayanan itu, DJP mengaku akan tetap berbenah untuk lebih meningkatkan kepuasan pelayanan kepada WP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pembenahan terutama dalam hal penyediaan leaflet (brosur)/booklet (buku panduan) dengan informasi terbaru yang lengkap, layanan mandiri seperti mesin EDC/komputer, serta fasilitas pendukung seperti toilet, fasilitas kaum difabel, dan signboard.

“Survei ini juga menangkap tingkat kepatuhan WP dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, yang sebagian besar penyampaian SPT tahunan tersebut melalui elektronik,” imbuh DJP.

Berdasarkan hasil survei, sebanyak 90,73% responden mengaku sudah menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2018. Dari yang sudah menyampaikan SPT tahunan itu, 88,01% responden menyatakan kepuasannya terhadap kemudahan pelaporan dan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Hal tersebut, sambung DJP, menunjukkan digitalisasi sistem pelaporan dan pembayaran pajak yang selama ini dilakukan oleh DJP masih dalam jalurnya. Apalagi, program pembaruan sistem inti administrasi perpajakan sedang memasuki tahap pencarian penyedia sistem informasi. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra