PELAYANAN PAJAK

Hasil Survei Ini, WP Puas dengan Pelayanan DJP, Anda Termasuk?

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Februari 2020 | 17:37 WIB
Hasil Survei Ini, WP Puas dengan Pelayanan DJP, Anda Termasuk?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Berdasarkan survei yang diselenggarakan Ditjen Pajak (DJP), wajib pajak (WP) sudah merasa puas terhadap pelayanan perpajakan.

Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan telah diselenggarakan DJP pada 2019 dan dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu PT Sucofindo (Persero). Pada pertengahan Januari 2020, hasil survei telah disebarkan ke seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP untuk dapat dimanfaatkan dan ditindaklanjuti.

“Indeks Kepuasan Pelayanan sebesar 85,5 dari hasil survei tersebut menggambarkan bahwa wajib pajak sudah merasa puas terhadap pelayanan perpajakan,” demikian pernyataan DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Survei ini dilakukan berdasarkan pengalaman 13.326 responden, yang terbagi atas 12.986 responden merupakan WP yang terdistribusi di 34 Kantor Wilayah DJP dan 340 responden merupakan nonwajib pajak (future tax payer dan potential tax payer).

Selain Indeks Kepuasan Pelayanan yang tercatat sebesar 85,5, ada pula Indeks Efektivitas Penyuluhan sebesar 81.40 dan Indeks Efektivitas Kehumasan sebesar 85.82. Secara keseluruhan, hasolnya sebesar 84,24, relatif tinggi karena indeks itu dari skala 100.

Indeks Kepuasan Pelayanan dinilai dari empat aspek pelayanan yaitu akses informasi, sumber daya manusia, Standard Operating Procedure (SOP), dan fasilitas. Dengan Indeks Kepuasan Pelayanan itu, DJP mengaku akan tetap berbenah untuk lebih meningkatkan kepuasan pelayanan kepada WP.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pembenahan terutama dalam hal penyediaan leaflet (brosur)/booklet (buku panduan) dengan informasi terbaru yang lengkap, layanan mandiri seperti mesin EDC/komputer, serta fasilitas pendukung seperti toilet, fasilitas kaum difabel, dan signboard.

“Survei ini juga menangkap tingkat kepatuhan WP dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, yang sebagian besar penyampaian SPT tahunan tersebut melalui elektronik,” imbuh DJP.

Berdasarkan hasil survei, sebanyak 90,73% responden mengaku sudah menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2018. Dari yang sudah menyampaikan SPT tahunan itu, 88,01% responden menyatakan kepuasannya terhadap kemudahan pelaporan dan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Hal tersebut, sambung DJP, menunjukkan digitalisasi sistem pelaporan dan pembayaran pajak yang selama ini dilakukan oleh DJP masih dalam jalurnya. Apalagi, program pembaruan sistem inti administrasi perpajakan sedang memasuki tahap pencarian penyedia sistem informasi. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN